Jakarta, hariandialog.co.id.- Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun
2023 kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA). Kali ini diajukan oleh
Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK). PKPU itu berisi
soal revisi syarat capres dan cawapres sesuai putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang membolehkan wali kota di
bawah usia 40 tahun jadi capres atau cawapres. “Sudah kami daftarkan
pagi ini pukul 10.00 WIB,” demikian bunyi keterangan pers TAPDK yang
diterima wartawan, Senin (20/11/2023).
Salah satu pemohon, Ridwan Darmawan alasan utama TAPDK menggugat PKPU
Nomor 23 Tahun 2023 karena putusan MK Nomor 90 tahun 2023 yang menjadi
acuan atau dasar hukum diputus oleh hakim MK dengan cara-cara yang
melawan hukum. Yaitu dilakukan dengan melanggar kode etik berat sesuai
putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
“Sehingga seharusnya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan
dasar pembentukan Peraturan KPU tersebut. Dengan adanya Putusan MK
90/PUU-XXI/2023 dan Peraturan KPU 23/2023 Demokrasi dan Konstitusi
Negara Republik Indonesia telah dicederai sehingga tidak boleh
dibiarkan terus berlanjut dan harus dilawan,” kata Ridwan Darmawan.
Menurut kuasa hukum penggugat, Imelda Napitupulu, Putusan MK Nomor
90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar pembentukan KPU 23/2023 seharusnya
tidak sah. Karena Pasal 17 Ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman
telah tegas mengatur Hakim dan Panitera harus mengundurkan diri dari
persidangan apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung
dengan perkara yang sedang diperiksa.
“Dan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka
konsekuensinya adalah putusan hakim tersebut tidak sah dan terhadap
hakim atau panitera tersebut dikenakan sanksi administratif atau
pidana,” ucap Imelda.
Atas dasar di atas, TAPDK meminta MK mencabut PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Gugatan yang dilayangkan TAPDK memperpanjang gugatan terhadap PKPU
Nomor 23 Tahun 2023. Sebelumnya, gugatan juga dilayangkan oleh Aliansi
Peduli Demokrasi dan LBH Yusuf. Aliansi Peduli Demokrasi dan LBH Yusuf
sama-sama menguji soal syarat capres-cawapres. Gugatan Aliansi Peduli
Demokrasi dan LBH Yusuf sudah diregister oleh MA, namun MA belum
menunjuk hakim agung yang akan mengadilinya. (han)
