Jakarta, hariandialog.co.id.- Setelah menjalani hukuman badan di
penjara Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Olivia Nathania, putri
pertama penyani melakonis Nia Daniaty, hartanya akan disita untuk
membayar ganti rugi atas keuangan para korban yang ditipu Olivia cpns
bodong.
Olivia Nathania selaku termohon beserta keluarganya
mangkir dari sidang teguran atas putusan perdata ganti rugi Rp8,1
miliar dengan dalih surat panggilan tidak sampai dan tidak tinggal di
alamat itu.
Odie Hudiyanto selaku pengacara para korban, seperti
diberitakan detikcom pada Rabu (4/3), menyatakan telah membeberkan
data-data aset yang akan dieksekusi sudah diserahkan kepada pihak
pengadilan.
Jika panggilan terakhir ini kembali diabaikan, maka juru
sita tidak akan lagi melakukan pemanggilan, melainkan langsung
bergerak memblokir rekening dan menyita aset termohon. “Pokoknya 11
surat masuk, data kami terima, kami akan perintahkan langsung pada
juru sita segera sita, segera blokir aset-aset milik termohon
eksekusi,” tegas Odie Hudiyanto menirukan arahan dari Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.
“Betul, targetnya sebelum Lebaran sudah dilakukan sita dan
blokir terhadap aset yang kita minta untuk dijalankan oleh
pengadilan,” tuturnya.
Ia memastikan proses sita paksa menjadi prioritas dan
ditargetkan rampung sebelum libur panjang hari raya. Hal itu karena
179 korban terjerat utang bunga bank hingga depresi berat selama 4,5
tahun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan
perdata korban pada Desember 2023.
Putusan itu mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait,
termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, membayar ganti rugi
secara tanggung renteng sebesar Rp8,1 miliar kepada 179 korban.
Pada April 2024, Olivia Nathania telah bebas dari penjara
setelah menjalani masa tahanannya. Olivia divonis tiga tahun penjara
oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara
penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan
terbukti bersalah telah melakukan penipuan CPNS dalam sidang yang
digelar di PN Jakarta Selatan pada 28 Maret 2022.
Perkara ini bermula ketika Olivia yang merupakan alumni SMAN 6
Jakarta menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6
Jakarta) pada 13 November 2019.
Kemudian, Olivia menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan
seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui
jalur CPNS prestasi pengganti.
Caranya dengan menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan
Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid-19,
stroke, dan lain sebagainya, tulis tempo. (tob-01)
