Jakarta, hariandialog.co.id- Presiden Prabowo Subianto secara terbuka memberikan apresiasi dan pujian atas kineja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang meskipun dalam waktu singkat berhasil menguasai kembali lahan-lahan di dalam kawasan hutan yang dimanfaatkan secara ilegal selam ini untuk kegiatan di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Hal tersebut dikatakan Presiden Prabowo Subianto dalam amanatnya pada saat acara penyetoran penyerahan ke Kas Negara uang Rp 11,4 trilun bersumber dari denda administratif di bidang kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan korupsi dan denda lingkungan hidup, setoran pajak (Januari-April 2026) dan setoran pajak periode 28 Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara.
Acara penyerahan uang yang dilakukan oleh Jaksa Agung Prof Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut dilakan di Kejaksaan Agung, Jumat (10-4-2026) yang juga dihadiri Panglima TNI, Menhankam, dan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih (KMP).
Masih menurut Prabowo dalam sambutannya secaralangsung, dengan sangat luasnya negara Indonesia tentu membuat tugas Satgas PKH dalam melakukan pekerjaannya baik untuk memeriksa dan melakukan audit di lapangan tidak mudah karena ditengah banyaknya juga menerima ancaman dan intimidasi.
“Karena itu saya ucapkan terima kasih dan sangat menghargai pekerjaan dan pengorbanan saudara-saudara dari Satgas,” tutur Prabowo.
Disampaikan Pesiden Prabowo Subianto, bahwa kegiatan hari ini merupakan sebuah kehormatan di masa pemerintahan yang dipimpin selama satu setengah tahun. “Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah sebesar Rp31,3 triliun.”
Menurut Presiden dengan nilai yang sebesar itu dapat membantu untuk memperbaiki 34.000 sekolah, 500.000 rumah rakyat berpenghasilan rendah. “Serta juga dapat memberi manfaat bagi dua juta masyarakat Indonesia.
Sementara itu Jaksa Agung melaporkan uang yang diserahkan untuk disetorkan ke kas negara sebesar Rp11,4 triliun berasal dari denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp7,2 triliun, PNBP kasus korupsi sebesar Rp1,9 triliun dan denda lingkungan sebesar Rp1 triliun, setoran pajak sebesar Rp967 miliar dan setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108 miliar.
Jaksa Agung juga melaporkan kinerja Satgas PKH yang sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,8 juta hektar yang selama ini digunakan untuk perkebunan sawit. Selain seluas 10 ribu hektare kawasan hutan yang selama ini digunakan untuk pertambangan.
“Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VI ke Kementerian Kehutanan berupa kawasan hutan konservasi seluas 254 ribu hektar,” ujarnya
Dia menuturkan dari jumlah tersebut diantaranya meliputi hutan produksi yang dapat dikonversi berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149 ribu hektar, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510 hektar dan hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak Bogor, Jawa Barat seluas 105 hektar.
Selain itu, katanya, diserahkan kepada Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BPI Danantara dan kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara total seluas 30 ribu hektar. Adapun, katanya juga, sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025 hingga kini telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan dan aset negara, yang secara keseluruhan berasal dari penerimaan negara maupun nilai aset kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali total mencapai Rp371 triliun. (koranpelita.co/Het)
