Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui hakim Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis, menolak nota
keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
atas persidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir
Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan merintangi
penyidikan.
Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa
untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan
saksi-saksi di persidangan. “Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum
untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo,”
kata hakim Wahyu Iman Santoso yang juga sebagai Wakil Ketua PN Jakarta
Selatan.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan
berencana terhadap Brigadir Pol. Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang
Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut
serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih
dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat
dakwaan dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(PN Jaksel), Senin (17-10-2022).
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo seperti tertulis di surat
dakwaan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (pidana mati). Sambo juga didakwa
melanggar UU ITE dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan
Brigadir Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J .
Dalam kurun waktu tidak begitu lama majelis hakim
pimpinan Wahyu Imam Santoso yang sama menangani perkara atas nama
terdakwa Putri Candrawathi menolak eksepsi dari kuasa hukumnya atas
kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol N Yosua Hutabarat.
Hakim Wahyu Iman Santoso juga mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut
umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun
memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian
dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan. (tob)
