Jakarta, hariandialog.co.id.- TERDAKWA Benny disebut menerima fulus
pencairan kredit dari pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentoso, saat
menjabat Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta. Uang itu dikirim melalui
rekening perantara atas nama Princess Felicia Grace.
Kesaksian soal aliran dana itu mulanya diungkap pegawai Bank
Jatim, Agvesta Yhosidyaningrum, saat bersaksi di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025. Jaksa penuntut umum
awalnya menanyai Agvesta mengenai pengajuan kredit dari sejumlah
perusahaan terafiliasi Indi Daya Group yang sengaja dipecah-pecah.
Agvesta mengaku baru mengetahui hal tersebut dari Bun
Sentoso. “Bahwa ternyata selama ini Pak Benny menerima commitment fee
dari Pak Bun,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, Benny sudah mengetahui bahwa kredit tersebut
‘dikondisikan’ sejak awal. Tim di cabang, kata dia, sengaja tidak
diberi tahu agar proses kredit tetap berjalan. “Saudara bilang
dikondisikan, maksudnya apa?” tanya jaksa.
Agvesta menjawab, “dikondisikan seperti kontrak yang dipecah-pecah.”
Jaksa kemudian menanyakan jumlah success fee yang diterima
Benny. Agvesta menyebut nilainya sekitar Rp 400 juta. Namun, ia tak
ingat detail nama penerima aliran uangnya. “Ada nama Princess siapa
gitu.”
Nama Princess Felicia Grace kembali mencuat dalam kesaksian
pegawai Indi Daya Group, Mutia Rahma, di persidangan yang sama. Ia
membenarkan pernah mentransfer uang ke rekening atas nama tersebut.
Mutia menjelaskan, perintah transfer datang dari atasannya,
Manajer Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa Sari, yang kini juga
menjadi terdakwa. Sischa, kata Mutia, mengirim pesan lewat WhatsApp
pada Juni 2024.
“Mut, saya minta tolong transfer. Nanti saya transfer ke rekening
kamu, terus kamu kirim balik ke rekening yang saya kasih,” ujar Mutia
menirukan pesan tersebut.
Ia mengaku tidak mengingat berapa kali mengirim uang ke rekening
Princess Felicia. Namun, menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang
dibacakan jaksa, Mutia pernah mentransfer lima kali: Rp 80 juta, Rp 40
juta, Rp 40 juta, Rp 110 juta, dan Rp 80 juta. Totalnya Rp 290 juta.
Mutia membenarkan isi BAP tersebut.
Dua pekan sebelumnya pada 2 Oktober 2025, nama Princess Felicia juga
disebut dalam sidang. Auditor internal Bank Jatim, Reza Renanda,
mengungkap dugaan uang yang diterima Benny berawal dari sistem
whistleblowing bank tersebut.
Tim audit kemudian memeriksa sejumlah pihak, termasuk Anisa Fitri,
penerima kuasa dalam 67 pinjaman yang terindikasi anomali. Anisa
mengaku pernah memberikan uang kepada Benny setiap kali kredit
dicairkan. “Setiap setelah realisasi itu, memang diberikan ucapan
terima kasih sebesar Rp 50-80 juta,” kata Reza.
Menurut Reza, uang itu ditransfer ke rekening Princess Felicia, yang
diakui Benny sebagai anak angkatnya. Ia juga menyebut ada bukti
transfer dari Indi Daya Group kepada Benny serta pengakuan pemberian
uang tunai di apartemen milik Benny.
Perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta periode
2023-2024 menyeret lima terdakwa. Mereka adalah Kepala Bank Jatim
Cabang Jakarta Benny, pemilik PT Indi Daya Group Bun Sentoso, Direktur
PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group Agus Dianto Mulia,
Manajer Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa Sari, dan Fitri Kristiani
selaku pegawai perusahaan tersebut.
Benny didakwa menyetujui pencairan kredit senilai Rp 549,5 miliar
tanpa pengujian menyeluruh. Sementara Bun, Agus, Fitri Kristiani, dan
Sischa Dwita Puspa Sari dinilai merekayasa dokumen kredit dengan
menggunakan kontrak fiktif, menyewa orang sebagai direktur hingga
komisaris bayangan (nominee), serta memalsukan laporan keuangan, SPT
pajak dan rekening koran.
Kelimanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp
299.399.370.279,95. Nilai kerugian sebesar Rp 299,39 miliar itu
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa
Keuangan berwarkat 10 Juni 2025.
Kelima terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tulis
tempo. (han-01)
