Jakarta, hariandialog.co.id. Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan yang bertuliskan “untuk Keadilan” di surat dakwaan
no.reg.Perkara : PDS-02/M.1.14/Ft.1/01/2025 atau lebih dikenal
dikalangan kejaksaan P-29 atas nama terdakwa DR.Zarof Ricar,
SH,S.Sos.M.Hum, tidak terlihat asal usul uang sebesar Rp.915 miliar
dan emas 51 kilogram, yang disita tim penyidik Kejaksaan Agung.
Dalam surat dakwaan yang tebalnya 18 halaman tersebut
pada halaman pertama hanya terkait Identitas DR.Zarof Ricar, SH,
S.Sos, M.Hum, penahanan dan dakwan Pertama – Kesatu dan di halaman 4
tertera ancaman hukuman dan dilanjutkan atau Kedua artinya dakwaan
kedua hingga halaman 13 hanya menceritakan posisi kasus pengurusan
perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur hingga bebas di PN Surabaya.
Pengacara Lisa Rahmat meminta tolong kepada Zarof
Ricar agar terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang bebas di PN Surabaya
bebas juga di Tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI. Pasalnya, jaksa
mengajukan Kasasi atas tuntutan jaksa 12 tahun tapi oleh majelis hakim
di PN Surabaya me bebaskannya.
Saat di kasasi Zarof Ricar disebut di dalam surat dakwaan
tersebut menghubungi majelis Kasasi yaitu Ketuanya Soesilo. Dan Zarof
Ricar menjanjikan uang pembebas Ronald Tannur kepada hakim MA Soesilo
Rp.5 miliar dan sebagai uang pengurusan Rp.1 miliar.
Namun, belum sempat diserahkan kepada Hakim Agung
Soesilo, Zarof Ricar ditangkap dengan isitilah Operasi Tangkap Tangan
(OTT), dan pada saat penggeledahan oleh tim penyidik
dari Kejaksaan Agung persisnya Jaksa Agung Pidana Khusus ditemukan di
rumahnya yang di Jalan Senayan No.8 Rt 001 Rw 006, Kelurahan Rawa
Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan uang dengan berbagai jenis
dikonversikan senilai Rp.915 miliar dan logam mulia emas Batangan
seberat 51 Kilogram.
Tapi di halaman 13 surat dakwaan tepatnya dibawah
point 10 diuraikan satu persatu uang pecahan dollar Singapura, dollar
Amerka, Euro, Hongkong hingga seluruhnya Rp.915 miliar. Uang tersebut
diungkapkan ada di 29 amplop, dan satu amplop coklat berisi 51
kilogram logam mulia emas.
Namun, hingga di halaman 18 terakhir yang ada dibawahnya
tertulis Jakarta 30 Januari 2025, Penuntut Umum, M. Nurachman
Adikusumo, SH,MH, Jaksa Madya, tidak terungkap asal uang tersebut ada
pada Zarof Ricar. Padahal, jabatannya saat menjabat di lingkungan MA
terakhir sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan
Peradilan Mahkamah Agung RI per Agustus 2017 hingga 1 Februari 2022.
Diungkapkan menjadi pengurus beberapa perkara antara 2012 hingga 2022.
Dan di dalam surat dakwaan tidak terlihat tahun
pertahun berapa hasil mengurus perkara dan perkara apa saja. Juga
tidak terlihat pengurusan perkara Kasasi maupun PK berapa dan nomor
perkaranya dan atau adakah uang dengan jumlah tersebut titipan
sementara pejabat Mahkamah Agung. Mungkinkah terungkap atau .
(tim-01)
