Jakarta, hariandialog.co.id.- Dua hakim PN Surabaya yang menjadi
terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur melakukan
manuver. Dua hakim yang bernama Erintuah Damanik dan Mangapul itu
mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice
collaborator (JC).
Sebagaimana diketahui, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya
menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar
terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera
Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan
Mangapul.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur
atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur,
Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus
perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof
Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis
bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas.
Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald
Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5
tahun penjara.
Meirizka Widjaja dihadirkan dalam kasus dugaan suap dan
gratifikasi ini. Meirizka menjadi saksi dalam sidang kali ini.
Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025),
Meirizka mengenakan kemeja berwarna putih. Tiga hakim nonaktif PN
Surabaya itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Meirizka diambil sumpah bersama satu saksi lainnya, Stefani
Christelle, sebelum memberikan kesaksian.
Dalam sidang, Meirizka Widjaja, mengakui pernah menanyakan
nama hakim yang menangani perkara putranya ke pengacara, Lisa Rachmat.
Meirizka mengaku menanyakan nama hakim itu untuk mendoakan. “Bu
Meirizka pernah bertanya kepada Bu Lisa baik itu secara langsung atau
chat hakim hakim siapa yang menangani perkara Ronald Tannur?” tanya
jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
“Oh ya, saya pernah nanya nama hakimnya. Tapi, tujuan saya
untuk menanyakan itu saya mau doa begitu,” jawab Meirizka.
Jaksa lalu bertanya apa jawaban Lisa. Meirizka menyebutkan
Lisa menyampaikan saat itu belum ada nama hakim yang akan menangani
perkara Ronald Tannur.
“Waktu itu dia jawab belum ada hakimnya,” jawab Meirizka.
“Belum ada maksudnya?” tanya jaksa.
“Ya nggak tahu namanya, belum tahu namanya,” jawab Meirizka.
Meirizka mengklaim dirinya menanyakan nama hakim untuk mendoakan.
Namun, katanya, Lisa belum memberikan nama-nama hakim saat itu.
“Ya itu saya tanya, saya sempat nanya, maksudnya saya mau doain. Saya
kan biasanya suka doa, doa Rosario, doa Novena begitu. Jadi saya minta
namanya,” ujar Meirizka.
JPU mengungkap pesan WhatsApp lainnya antara Meirizka Widjaja dan
pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Chat itu berisi ucapan Lisa
yang menyebut Ronald Tannur akan bebas, padahal kasusnya belum masuk
ke pengadilan.
“Ini chat saudara ya pada tanggal 22 November 2023. Masih ingat
Saudara? pada saat itu Ronald Tannur sedang dalam proses apa ya?”
tanya jaksa.
“Masih di kepolisian,” jawab Meirizka.
“Kemudian, ini ada chat dari Lisa Rachmat, ‘Aman, bebas demi hukum’
itu padahal masih di kepolisian itu. Ada chat seperti ini kepada
Saudara?” tanya jaksa.
“Ya saya lupa Pak itu,” jawab Meirizka.
“Pernah ada chat seperti ini?” tanya jaksa.
“Ya mungkin ada Pak, saya lupa,” jawab Meirizka.
Meirizka mengatakan Lisa pernah menyampaikan permintaan Rp 800 juta
dari kuasa hukum almarhum Dini Sera. Pembagiannya, kata Lisa, Rp 300
juta untuk tim kuasa hukum Dini dan Rp 500 juta untuk keluarga Dini.
“Itu tentang, kita kan rencana mau kasih biaya itu. Terus ini apa
namanya, nggak tahu kenapa penasihat hukumnya mungkin minta Rp 800
juta. Kita bilang Rp 500 aja, kita cuma mampu Rp 500 (juta) karena
kita juga harus membayar fee ke ibu Lisa kan belum lunas. Jadi
pengeluaran masih banyak, saya bilang gitu,” jawab Meirizka.
Jaksa juga mendalami pemberian duit dari Meirizka ke Lisa. Meirizka
mengaku memberikan Rp 1,5 miliar ke Lisa sebagai pembayaran jasa kuasa
hukum Ronald Tannur.
“Pernah Bu Lisa meminta kepada Bu Meirizka biaya-biaya untuk
operasional?” tanya jaksa.
“Ya itu uang Rp 1,5 miliar itu, fee-nya dia itu,” jawab Meirizka.
“Selain yang Rp 1,5 miliar?” tanya jaksa.
“Ndak pernah, sama sekali nggak pernah,” jawab Meirizka.
Jaksa juga mendalami Meirizka soal pemilihan majelis hakim perkara
Ronald Tannur yang disampaikan Lisa. Meirizka mengaku tak paham dengan
maksud ucapan Lisa.
“Kemudian di sini ada chat, ‘Belum karena aku tidak bisa pakai
memilih, memilih itu pakai lain-lain Gin’. Maksud dari Lisa ini apa
yang saudara pahami?” tanya jaksa.
“Saya nggak tahu makanya saya nggak jawab, nggak tanya juga,” jawab Meirizka.
“Ini chat pada tanggal 19 Februari 2024?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Meirizka.
Dua dari tiga hakim yang duduk sebagai terdakwa pun
mengajukan JC. Mereka adalah Erintuah dan Mangapul. Mereka siap
diperiksa kapan pun oleh jaksa.
“Mohon izin, Yang Mulia, kami dari penasihat hukum Pak Mangapul dan
Pak Erintuah ingin menyampaikan, berdasarkan asas cepat, sederhana,
dan murah pada peradilan kita, kami atas kesepakatan juga dengan klien
kami, mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama
atau justice collaborator, Yang Mulia. Dan klien kami, Pak Mangapul
dan Pak Erintuah, bersedia diperiksa sebagai saksi kapan pun yang
diinginkan JPU,” kata kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus
Sitepu.
Philipus mengatakan saksi yang dihadirkan di persidangan
belum cukup mengungkap tindak pidana dalam kasus ini. Dia menyebut
keterangan Mangapul dan Erintuah akan menjadi kesaksian kunci. “Karena
sampai saat ini saksi yang dihadirkan itu, menurut kami, belum
membuktikan tentang tindak pidana ini. Maka keterangan klien kami
menjadi keterangan kunci untuk membuktikan perkara ini sehingga kami
memohonkan kepada majelis dalam bersurat agar klien kami atas nama Pak
Erintuah dan Pak Mangapul sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau
justice collaborator, Yang Mulia,” ujarnya.
Kuasa hukum Erintuah dan Mangapul lalu maju ke meja majelis
hakim dan menyerahkan surat permohonan menjadi JC.
Hakim mempersilakan pengacara menyerahkan surat permohonan
itu. Meski demikian, status JC akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam
proses persidangan. “Ya silakan. Baik. Kami terima ya,” kata ketua
majelis hakim Teguh Santoso, tulis dtc. (han-01)
