Jakarta, hariandialog.co.id– Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) akan
melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK terkait
dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus dugaan suap dan
perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Pada hari Rabu, 19 Februari 2025 besok, Tim Hukum PDI Perjuangan akan
mengadukan saudara Rossa Purba Bekti ke Dewas KPK atas tindakan
pelanggaran etik dan kesewenang-wenangan yang telah dilakukan,” kata
Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa 18 Februari 2025
Hasto mengatakan langkah yang diambil pihaknya bukan untuk
melawan KPK. Namun untuk menjaga marwah KPK. “Sikap kami ini justru
untuk menjaga marwah KPK agar kembali pada misi utamanya. Sikap kami
ini adalah dukungan nyata pada KPK dengan seluruh jajarannya,” ujar
Hasto.
Dalam kesempatan itu, Hasto mengatakan fakta persidangan
praperadilan menyebutkan adanya intimidasi yang dilakukan Rossa kepada
mantan anggota Bawaslu yang sempat menjadi kader PDIP Agustiani Tio
Fridelina. “Demi ambisi menangkap saya, Tio diintimidasi dan dibujuk
dengan gratifikasi hukum sebesar Rp2 miliar. Syaratnya, saudari Tio
harus menyebutkan keterlibatan saya. Tidak hanya itu, Tio juga diminta
menyebut orang-orang di lingkaran pertama Ibu Megawati Soekarnoputri
agar bisa dibidik para penyidik tersebut,” ujar Hasto.
Menurut Hasto, puncak intimidasi dari Rossa adalah saat Tio
dicekal ke luar negeri. Hasto mengatakan hal itu mempersulit Tio yang
harus berobat ke luar negeri. “Padahal jauh sebelum kasus ini naik
lagi ke permukaan, saudari Tio sudah berulang kali berobat untuk ke
Guangzhou bagi penyembuhan penyakitnya. Namun agenda kemanusiaan ini
pun diabaikan oleh saudara Rossa Purba Bekti,” kata Hasto.
Harap KPK tak periksa Hasto hingga putusan praperadilan
Tim hukum juga berharap KPK tidak memeriksa Hasto sebelum ada putusan
praperadilan.
Tim hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya telah
mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan pada Jumat, 14 Februari 2025.
Kemudian pada Senin, 17 Februari 2025, kata Ronny,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyampaikan nama hakim yang
menangani perkara dan jadwal sidang pertama.
Di hari yang sama, Hasto mendapat panggilan dari KPK untuk
hadir pada pemeriksaan Kamis, 20 Februari 2025. “Pada hari yang sama,
kami menerima panggilan dari penyidik KPK untuk panggilan kedua
memeriksa Mas Hasto pada Kamis (20/2). Kami sangat menyayangkan dimana
hari Senin tanggal 17 PN Jaksel sudah mengumumkan akan dilaksanakan
praperadilan pada 3 Maret, tapi di hari yang sama penyidik KPK
mengirim panggilan,” kata Ronny.
Ronny meminta KPK untuk menghormati proses hukum yang sedang
ditempuh pihaknya. KPK diminta menunda pemeriksaan hingga ada putusan
praperadilan. “Kami minta pihak KPK menghormati proses hukum yang
adanya karena belum ada putusan praperadilan menguji sah tidaknya
status tersangka Mas Hasto, agar proses ini berkeadilan kami meminta
agar penundaan pemeriksaan ini sampai adanya putusan pengadilan pra
peradilan,” ujar dia.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya telah
menerima dua permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Sidang
perdana praperadilan jilid II Hasto akan digelar 3 Maret mendatang.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP
Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun
kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada
mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW
anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron). Hasto dan Donny
belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota
DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat
(Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan
penyidikan. Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas
penetapan tersangka itu. Namun, PN Jakarta Selatan menyatakan tidak
menerima permohonan itu, karena dua pasal dijadikan satu dalam
permohonan praperadilan, tulis cnni. (tob-01)
