Jakarta, hariandialog.co.id.- Majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan melalui hakim I Dewa Made Budi Watsara menggelar
sidang kasus dugaan wanprestasi antara Tamara Bleszynski dan Ryszard
Bleszynski pada Rabu (8/2/2023). Ini merupakan sidang perdana setelah
Ryszard melayangkan gugatan perdata terhadap Tamara pada Januari 2023
dengan total permintaan ganti rugi senilai Rp 34 miliar.
Menurut pantauan Kompas.com, tim kuasa hukum Ryszard
terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti
sidang perdana ini.
Kendati demikian, Ryszard berhalangan hadir karena alasan kesehatan
dan posisinya tengah berada di California, Amerika Serikat. “Klien
kami berhalangan hadir karena sedang sakit, nanti ada surat dokternya.
Menurut keterangan dari surat sakit dokter, itu patah kaki,” tutur
kuasa hukum Ryszard, Susanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
pada Rabu.
Sementara hingga saat ini Tamara dan kuasa hukumnya belum
terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baca juga: Klarifikasi
Tamara Bleszynski Usai Digugat Ryszard hingga Mengaku 19 Tahun Tidak
Dilibatkan dalam RUPS
Menurut rencana, sidang perdata akan diselenggarakan pada
pukul 13.30 WIB, Untuk diketahui, Tamara Bleszynski dan Ryszard
belakangan ini bersitegang. Pada Desember 2021, Tamara melaporkan
Ryszard dan dua orang lainnya ke Polda Jawa Barat atas kasus dugaan
penggelapan aset. Setelah itu pada Januari 2023 ini, Ryszard
melayangkan gugatan kepada Tamara di PN Jakarta Selatan atas kasus
dugaan wanprestasi dengan ganti rugi senilai Rp 34
miliar.
Gugatan itu dilatarbelakangi dugaan Tamara Bleszynski telah
melanggar perjanjian dengan Ryszard. Pada Desember 2001, keduanya
disebut sepakat untuk membagi dua biaya pengobatan ayah mereka,
Zbigniew Bleszynski, di Amerika Serikat. Namun menurut pihak Ryszard,
Tamara belum pernah membayarnya biaya pengobatan ayahnya itu. (bing).
