Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua KPK Firli Bahuri bicara soal
kendala menangkap para buron kasus korupsi. Salah satunya ialah buron
yang telah berganti identitas diri. Hal itu diungkap Firli saat
menghadiri jumpa pers di Istana, Jakarta Pusat, pada Selasa
(07-02-2023).
Firli awalnya ditanya wartawan soal pencarian buron kasus
korupsi, Harun Masiku. Dia lalu menjelaskan KPK telah menangkap 17
buron kasus korupsi. “Sesungguhnya ada 21 orang yang masuk dalam
daftar pencarian orang. Dari 21 orang tersebut, kita sudah mampu
melakukan penangkapan sebanyak 17 orang, sehingga sekarang masih ada
empat orang lagi. Teranyar yang sudah dilakukan penangkapan adalah IA,
yang kita tangkap di Aceh, dan sekarang sudah menjalani proses hukum,”
kata Firli di samping Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana.
“Sedangkan empat orang lagi, antara lain HM, RHP, PT, dan KK, ini
sedang kita lakukan pengejaran dan mungkin rekan-rekan sungguh
mengikuti pemberitaan ada beberapa yang sudah kita ketahui dan saat
itu kita lakukan upaya penangkapan,” ujarnya.
Firli lalu mencontohkan upaya pengejaran salah satu buron bernama
Paulus Tannos. Tannos diketahui merupakan tersangka kasus korupsi
e-KTP. Tannos ternyata telah berganti nama sehingga menyulitkan
penyidik KPK untuk melakukan penangkapan.
“Penangkapan terhadap seseorang itu harus beralasan hukum dan ternyata
pada saat melakukan upaya penangkapan yang bersangkutan atas namanya
sudah berubah. Jadi kalau awal namanya PT, di saat melakukan upaya
penangkapan, nama yang bersangkutan sudah berubah menjadi TTP. Dan ini
tentu akan menyulitkan kita tetapi kita tidak akan pernah menyerah
karena kita sudah tahu proses peralihan nama dari PT menjadi TTP itu,”
katanya seperti ditulis dtc.
KPK mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos,
hampir tertangkap di Thailand namun gagal karena telat terbitnya red
notice. KPK menyebut telatnya penerbitan red notice itu disebabkan
Paulus Tannos sempat berganti nama.
“Informasi yang kami peroleh memang kemudian ada pergantian nama dari
yang bersangkutan. Sehingga secara dokumen administrasi ada miss nama
yang kami cari dengan nama yang sudah berubah itu,” kata Kabag
Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Jumat (27/1). (tur).
