Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK membantah soal adanya perjanjian
antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Lukas Enembe di Papua. KPK
menegaskan pertemuan keduanya tidak membicarakan hal khusus seperti
memberi izin berobat ke Singapura.
“Tidak ada permintaan-permintaan khusus, apalagi kemudian
menjanjikan untuk berobat ke Singapura,” kata Kabag Pemberitaan KPK
Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan
dilansir dari detikNews, Selasa (7/2/2023).
Ali menjelaskan, pertemuan Firli Bahuri dan Lukas Enembe di
Papua saat itu terbuka secara umum dengan dihadiri banyak pihak.
Sehingga tidak ada hal yang ditutupi terkait pertemuan tersebut.
“Karena sekali lagi pertemuan di Papua dalam proses penyelidikan
dilakukan secara terbuka tidak ada pembicaraan secara khusus, bahkan
boleh diliput oleh teman-teman media. Saat itu ada pihak eksternal
juga dari Polda, dari BIN daerah, dari IDI, ada keluarga juga dari
tersangka LE,” jelasnya.
Di sisi lain, Ali mengatakan KPK telah menggelar rapat
koordinasi yang salah satunya membahas kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga dokter RSPAD
Gatot Soebroto hadir dalam pertemuan tersebut.
Para ahli bidang kesehatan ini memutuskan bahwa permintaan
Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura tidak bisa dipenuhi. Ali
menyebutkan fasilitas kesehatan di Indonesia masih layak. “Pendapat
kemudian yang menjadi kesimpulan dari hasil rapat koordinasi tersebut
tidak perlu kemudian dirujuk ke rumah sakit sebagaimana permintaan
dari tersangka LE di Singapura,” jelas Ali.
Ali menambahkan, dari asesmen yang dilakukan tim IDI, Lukas
Enembe dinyatakan sehat dan mampu mengikuti proses pemeriksaan sebagai
tersangka. “Dari asesmen pengurus besar IDI sudah jelas menyebutkan
fit to interview. Artinya, dia punya kesadaran penuh artinya
berkomunikasi untuk bisa dilakukan pemeriksaan, termasuk fit to trial.
Bisa dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan untuk kepentingan hukum. Jadi
tentu itulah yang menjadi dasar KPK bagaimana kemudian menjawab surat
yang diajukan tersangka LE,” kata Ali
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebelumnya mengirim
surat yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Lukas dalam
suratnya menagih janji Ketua KPK agar diizinkan melakukan pengobatan
di Singapura.
Dalam surat tersebut ditulis lewat secarik kertas yang ditulis tangan
oleh Lukas Enembe. Surat tersebut ditandatangani Lukas di Jakarta pada
29 Januari 2023.
Lukas Enembe mengutarakan maksud dan tujuannya yang
ditulis dalam 3 paragraf. Tanpa basi-basi, dia mengawali permohonannya
dengan mengingatkan janji Ketua KPK saat menemuinya di Jayapura.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan,
Ketua KPK Firli Bahuri sempat berkomunikasi dengan kliennya sebelum
ditangkap. Firli saat itu disebut berjanji mengizinkan Lukas Enembe
berobat ke Singapura. Petrus menuturkan, saat Lukas Enembe ditangkap
di Rumah Makan Sendok Garpu, Jayapura, Papua pada 10 Januari lalu,
Ketua Tim Penyidik KPK sempat memberi tahu bahwa akan diizinkan
berobat ke Singapura. Beberapa saat sebelumnya, Tim Penyidik itu
berkomunikasi dengan Firli melalui telepon.
“Kata Bapak Lukas, Ketua Tim Penyidik itu, sebelumnya bicara lewat
telepon, dengan Ketua KPK, baru kemudian bicara dengan Bapak Lukas,
bahwa dirinya (Lukas) akan diizinkan berobat ke Singapura, kalau mau
datang dulu ke Jakarta,” tutur Petrus kepada detikcom, Selasa (7/2).
Atas dasar janji itulah, kata Petrus, Lukas Enembe bersedia untuk
dibawa ke Jakarta.
“Karena dijanjikan itulah, maka Bapak Lukas Enembe mau ke Jakarta.
Jadi karena dijanjikan itulah, maka Bapak Lukas mau ke Jakarta,”
katanya.
Berikut ini isi surat Lukas buat Firli:
Kepada
Yth Ketua KPK
di Jakarta
Dengan hormat, Bpk Ketua yang saya hormati. Sesuai dengan komitmen dan
janji bapak bulan lalu untuk berobat di Singapura.
Kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di rumah tahanan KPK.
Tolong bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera berangkat saya
ke Singapura dalam minggu ini.
Demikianlah hormat saya dalam permohonan surat ini untuk dimakluminya.
Jakarta, 29/1/2023
Lukas Enembe
