Jakarta, hariandialog.co.id.- — Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa
Barat, bersama Polres Bogor menyegel tambang emas ilegal di dua
kecamatan di wilayah tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan dua kasus
tambang emas ilegal tersebut diungkap di Kecamatan Cigudeg dan
Tanjungsari selama April hingga Mei 2026. “Terhadap para pelaku sudah
kami tangkap terdapat empat orang,” kata Wikha saat konferensi pers di
Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat, 22 Mei 2026
Ia menjelaskan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti
berupa alat gelundung untuk memisahkan material tanah dengan logam,
karung berisi batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan kimia
pemurni seperti sianida, soda api, kapur, dan karbon.
Menurut Wikha, total keuntungan yang diperoleh para pelaku
tambang emas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp796,8 juta.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan pemerintah daerah
bersama TNI dan Polri tidak tinggal diam terhadap laporan masyarakat
mengenai aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bogor.
Para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan
ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10
miliar, tulis cnni. (ayu-01)
