Jakarta, hariandialog.co.id- Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Suwandi SH dan JPU Subhan Noor Hidayat SH MH disebut sudah
mengajukan kasasi atas vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Utara melalui majelis hakim pimpinan Sorta Ria Neva SH MH terhadap
terdakwa pengusaha hotel Firman Hertanto anaknya Rico Hertanto.
Pasalnya, jaksa menilai putusan bebas majelis hakim terkait kasus
judi online (judol) terbesar di Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) tersebut bertolak belakang dengan bukti dan fakta-fakta
hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Padahal keterangan saksi-saksi pun saling bersesuaian menunjukkan
adanya kegiatan perjudian online. Sejumlah nama yang “menyewakan”
nomor rekening dan giro bilyet. Ada juga pengumpul uang judi online
tersebut sebelum akhirnya disetorkan ke terdakwa Firman Hertanto alias
Aseng.
Subhan Noor Hidayat menyebutkan bahwa tim JPU benar-benar dapat
membuktikan surat dakwaan selama persidangan. Mereka juga bisa
menghadirkan saksi-saksi pemilik nomor rekening bank swasta dan giro
bilyet yang digunakan untuk tindak pidana tersebut.
Para pemilik nomor rekening itu di persidangan mengakui bahwa
mereka dapat uang Rp 250 ribu setiap bulannya dari nomor rekeningnya.
Namun begitu diterima uang tersebut, nomor rekening tersebut
sepenuhnya menjadi penguasaan orang lain. Entah bagaimana caranya
bank menerima transaksi dengan orang yang bukan pemilik rekening.
Sudah begitu, transaksinya bisa sampai miliaran rupiah. “Kami tanpa
ragu mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Kami optimis
kasasi bakal dikabulkan di Mahkamah Agung,” kata Subhan, Selasa
(30-12-2025).
Kejaksaan Agung sebelumnya, Senin (13-10-2025) melalui JPU meminta
dalam surat menuntutannya agar Firman Hertanto dipidana penjara
selama dua tahun penjara. Pemilik Hotel Aruss di Semarang, Jawa
Tengah, itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila
Firman Hertanto tidak bisa membayar denda tersebut, maka diganti
pidana kurungan selama empat bulan. Disamping itu dikenakan membayar
uang perkara Rp.5 ribu dan diminta dalam surat tuntutan jaksa agar
tetap berada dalam tahanan.
“Mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencucian Uang sebagaimana dakwaan alternatif
ketiga. Oleh karenanya dituntut pidana terhadap terdakwa Firman
Hertanto selama dua tahun,” demikian jaksa Subhan Noor Hidayat SH MH
saat membacakan requisitor penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Utara, Senin (13-10-2025).
Hal yang memberatkan Firman Hertanto, selama persidangan terdakwa
tidak mengakui perbuatannya. Dia juga dinilai tidak membantu program
pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas perjudian. Sedangkan
hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan
di persidangan serta sudah lanjut usia serta dalam keadaan sakit.
Sedangkan terdakwa Rico Hertanto yang mewakili PT Artha Jaya Putra
dituntut membayar denda Rp 20 miliar. “Terdakwa terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 3 juncto (jo) Pasal 6
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tulis sk. (bing)
