Jakarta, hariandialog.co.id. – Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) yang baru per 2 Januari 2026 resmi berlaku sebagai
pengundangan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ada sejumlah perubahan penting dalam prosedur persidangan
atas perkara tindak pidana yang perlu diketahui para aparat penegak
hukum seperti jaksa, pengacara dan khususnya para hakim.
Dibandingkan KUHAP produk tahun 1981, pembaruan ini mengubah
mekanisme dan alur proses persidangan yang cenderung mengarah ke
sistem adversarial, dengan perpaduan Eropa Kontinental.
Agar tidak keliru dalam menerapkan hukum acara pidana nasional,
berikut adalah 12 poin-poin yang harus sudah diketahui atau dipahami
oleh para Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pelaksanaannya:
1. Pembatasan Panggilan Saksi atau Ahli
Pasal 201 KUHAP membatasi penundaan pemeriksaan saksi/ahli hanya dua
kali, apabila tidak hadir dengan alasan yang sah. Jika pada sidang
berikutnya tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan
tanpa mendengar keterangannya.
Ketentuan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981-bertujuan mencegah sidang
berlarut-larut, akibat pemanggilan saksi/ahli berulang kali.
2. Mekanisme Perdamaian
Proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif kini diatur melalui
Pasal 204 ayat (5) hingga ayat (9) KUHAP. Berbeda dengan regulasi
internal Perma Nomor 1 Tahun 2024, terdapat perubahan pada sembilan
kriteria perkara yang dapat didamaikan, beserta kondisi-kondisi yang
mengecualikan upaya perdamaian.
Jika tidak ada kesepakatan damai, terdakwa memiliki kesempatan
mengakui dakwaan. Setelah itu, pemeriksaan perkara dilanjutkan melalui
pemeriksaan singkat berdasarkan Pasal 205 KUHAP.
3. Pengakuan Bersalah dan Pengalihan ke Acara Singkat
Di Pasal 234 KUHAP, jika terdakwa diancam dengan pidana penjara ≤ 7
tahun dan mengakui seluruh dakwaan, penuntut umum dapat melimpahkan
perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat. Pengakuan ini lalu dibuat
dalam berita acara yang ditandatangani terdakwa dan penuntut umum.
Hakim bertugas memastikan pengakuan diberikan secara sadar dan
sukarela, dengan terlebih dahulu menjelaskan hak yang dilepaskan serta
kemungkinan pidana yang dijatuhkan, dan berwenang menolak pengakuan
jika meragukan kebenarannya. Atas pengakuan ini, terdakwa memperoleh
kompensasi: hukuman yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 dari
ancaman maksimum.
4. Kesempatan Memberikan Pernyataan Pembuka
Pasal 210 ayat (1) KUHAP memberikan kesempatan kepada penuntut umum
dan terdakwa/advokat untuk menyampaikan penjelasan singkat, sebelum
pembuktian dimulai. Proses ini disebut sebagai pernyataan pembuka. Di
Amerika Serikat, proses ini disebut dengan opening statement.
Karena para juri umumnya merupakan orang awam, opening statement
bertujuan untuk memberikan ringkasan perkara dan uraian bukti. KUHAP
1981 tidak mengenal tahapan ini, sehingga sidang langsung dilanjutkan
dengan pemeriksaan saksi.
5. Saksi Korban Tidak Harus Diperiksa Pertama
Berbeda dengan Pasal 160 KUHAP 1981 yang mewajibkan saksi korban
diperiksa pertama, Pasal 210 ayat (3) KUHAP menyerahkan penentuan
urutan saksi kepada pihak yang menghadirkannya. Namun, penuntut umum
tetap diberikan kesempatan pertama untuk mengajukan buktinya terlebih
dahulu.
6. Terdakwa Memberikan Keterangan di Akhir Pemeriksaan
Pasal 210 ayat (9) KUHAP menegaskan bahwa terdakwa memberikan
keterangan di akhir pemeriksaan. Namun, ayat (10) membuka kesempatan
bagi penuntut umum untuk menghadirkan saksi/ahli tambahan, guna
menyanggah (rebuttal) pembuktian dari pihak terdakwa. Mekanisme
sanggahan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981.
7. Nilai Keterangan yang Dibacakan
Pasal 212 KUHAP menyatakan bahwa keterangan saksi/ahli yang dibacakan
di persidangan “dapat dipertimbangkan”, sebagai keterangan di bawah
sumpah/janji. Ketentuan ini berbeda dengan Pasal 162 KUHAP
1981—menyatakan keterangan tersebut “disamakan nilainya” secara
imperatif, dengan kesaksian di bawah sumpah/janji di persidangan.
8. Urutan Bertanya Diperjelas
Pasal 241 KUHAP menegaskan bahwa pihak yang menghadirkan saksi/ahli
bertanya lebih dahulu, kemudian pihak lawan, lalu pihak yang
menghadirkan berkesempatan kembali bertanya untuk memperjelas jawaban.
Hakim lalu mendapat kesempatan terakhir, untuk mengklarifikasi seluruh
pertanyaan sebelumnya. Pengaturan ini menunjukkan pergeseran ke arah
persidangan yang lebih adversarial—memberikan peran yang lebih aktif
bagi penuntut umum dan advokat.
9. Tersangka atau Terdakwa Berhak Mengundurkan Diri Sebagai Saksi
Pasal 218 KUHAP memberikan hak bagi seseorang yang diajukan
bersama-sama sebagai tersangka atau terdakwa, meskipun perkaranya
dipisah untuk mengundurkan diri sebagai saksi.
Dalam KUHAP 1981, hak ini hanya diberikan kepada keluarga semenda dan
sedarah sampai derajat ketiga, serta pasangan suami istri walau
sebelumnya telah bercerai.
10. Perubahan Kriteria Saksi Tanpa di Sumpah atau Janji
Pasal 221 KUHAP membatasi pemeriksaan tanpa sumpah hanya bagi anak di
bawah 14 tahun, serta penyandang disabilitas mental dan/atau
intelektual. Usia minimum bersaksi tersebut mengalami penurunan jika
dibandingkan KUHAP 1981, yang mensyaratkan anak yang belum 15 tahun
dan belum kawin.
11. Kesempatan Menyampaikan Argumen Penutup
Setelah seluruh pihak selesai menyajikan alat buktinya, Pasal 231
KUHAP membuka kesempatan bagi penuntut umum dan advokat untuk
menyampaikan keterangan lisan. Keterangan ini bertujuan menjelaskan
kembali bukti yang mendukung pendapat mereka. Di Amerika Serikat,
proses ini disebut closing argument.
Dalam proses ini, para pihak tidak boleh mengemukakan informasi baru,
melainkan hanya terbatas membahas bukti yang sebelumnya telah
diajukan. Closing argument bertujuan untuk merangkum bukti-bukti
penting, serta meyakinkan hakim. Setelah para pihak menyampaikan
argumen penutup, hakim menyatakan pemeriksaan selesai.
12. Alat Bukti Diperluas
Pasal 235 KUHAP menambahkan alat bukti baru berupa: barang bukti,
bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang sah
untuk kepentingan pembuktian. Seluruh alat bukti harus dapat
dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.
Jika hakim menyatakan suatu bukti tidak autentik dan/atau diperoleh
secara melawan hukum, maka bukti tersebut dikecualikan dan tidak
memiliki kekuatan pembuktian, tulis pijarjkt. (han-01)
