Jambi, hariandialog.co.id.- Tim Penyidik dari balai Penegakan Hukum
Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatera telah menuntaskan penyidikan
dan pemeriksaan berkas perkara perambahan hutan Taman Hutan Raya Orang
Kayo Hitam (Tahura OKH) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi
Jambi.
Dengan diterbitkannya P.21 pada tanggal 4 Desember 2025 dari
Kejaksaan Tinggi Jambi, maka berkas perkara penyidikan kasus ini telah
dinyatakan lengkap dan dapat dilakukan Tahap II.
Pada tanggal 23 Desember 2025 para tersangka dan barang bukti
diserahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur
untuk segera disidangkan.
Adapun peran keempat tersangka, yaitu YL Alias P (59)
merupakan orang yang memperjualbelikan kawasan Tahura OKH, H (49
tahun) sebagai ketua kelompok tani yang menguasai ratusan hektare
lahan kawasan Tahura OKH, S (50 tahun) adalah seorang oknum ASN selaku
pemilik kebun sawit di kawasan Tahura OKH, dan I (34 tahun) selaku
pemilik alat berat ekskavator merk Kubota U50.
Penyidik telah menyita lahan kebun sawit seluas lebih dari
100 hektare, 1 unit alat berat ekskavator merk Kubota U50 yang
digunakan untuk menggali kanal di kawasan Tahura OKH, pondok kerja,
tanaman sawit, peralatan kerja dan telepon genggam dari keempat
tersangka.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto
mengatakan penanganan kasus itu merupakan bentuk kolaborasi nyata
Gakkum Kehutanan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi serta dukungan
peran serta masyarakat dalam menjaga dan mengamankan kawasan hutan di
Provinsi Jambi.
Menurut Hari, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 78 Ayat
(3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang
PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
dan/atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b UU Nomor
18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERPPU Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat
(1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama
10 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar, tulis tempo. (sihite-01)
