Dialog

Terdakwa Kasus IUP PT Timah Suparta Meninggal: Uang Pengganti Rp.4,57 Triliun Tetap Ditagih

Jakarta, hariandialog.co.id.  Terdakwa Suparta dalam kasus korupsi
pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha
Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, meninggal pada Senin, 28 April 2025.

        Kematian Suparta menggugurkan kewenangan penyidik untuk
melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap Direktur Utama PT Refined
Bangka Tin itu. “Hal itu mengacu pada ketentuan Pasal 77 KUHP,” ujar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa,
29 April 2025.
          Seperti diketahui, sebelum meninggal, Suparta telah
mengajukan kasasi atas vonis bandingnya dalam perkara korupsi timah.
Pada pengadilan tingkat pertama, Suparta dijatuhi hukuman 8 tahun
penjara, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan penjara  8 bulan
dan membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun subider 6 tahun penjara.
Februari lalu, hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonisnya
di tingkat banding. Hukumannya menjadi 19 tahun penjara, denda Rp 1
miliar subsider pidana kurungan penjara 6 bulan dan uang pengganti Rp
4,57 triliun.

           Harli menjelaskan, kematian Suparta tidak menggugurkan
pembebanan uang pengganti yang sudah ditetapkan pengadilan kepadanya.
Hal itu sesuai dengan Pasal 33 UU No 31 tahun 1999, yaitu: Dalam hal
tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan
secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera
menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa
Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk
dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

            Perihal bagaimana ke depan proses pengembalian uang
pengganti, Harli mengatakan Kejaksaan Agung akan mengkajinya.
“Bagaimana prosesnya nanti ya, akan dikaji lebih dulu oleh penuntut
umum,” ujarnya.

           Dalam kasus korupsi timah ini, kejaksaan telah menetapkan
23 individu dan 5 korporasi sebagai tersangka. Kasus ini telah
merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Saat ini mereka sedang dalam
proses persidangan, tulis tempo. (abira-01)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *