
Jakarta, hariandialog.co.id– Terdakwa Yudha Arfandi pelaku pembunuhan kepada korban Raden Adante Khalif Paramutyo alias Dante, terbebas dari hukuman mati seperti dimohonkan Jaksa Penuntut Umum Dody SH dalam tuntutannya yang dibacakan pada persidangan beberapa waktu lalu dalam agenda pembacaan tuntutan.
Dimana Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melalui majelis hakim diketuai Imanuel Tarigan SH.MH,pada persidangan pembacaan putusan, Senin (4/11/2024) di PN Jaktim, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yudha Arfandi hanya 20 tahun penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa Yudha Arfandi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan menenggelamkan korban Dante (6 tahun) puluhan kali di Kolam Renang Tirtamas Pondok Kelapa,Jakarta Timur pada awal Januari 2024 hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa yalah tidak ada sebagai pemaaf, dan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Perlu diketahui, Penyidik Polda Meto Jaya (PMJ) dalam sangkaannya kepada tersangka Yudha Arfandi atas pembunuhan yang dilakukan kepada Dante yang merupakan anak teman wanitanya bernama Tamara Tyasmara, dikenai Pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, dan atau pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dan pasal-pasal terserbut juga dimasukanoleh jaksa penuntut umum dalam dakwaannya untuk bisa menghukum pidana badan terdakwa. (Hnb/Het)
