Pontianak, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kalbar
akhirnya menahan tersangka Ridwan Setiawan dalam kasus pembebasan
lahan untuk PT Antam di Sungai Kunyit, Mempawah.
Ridwan adalah pegawai PT Borneo Alumina Indonesia atau PT
BAI. Dalam kasus korupsi tersebut, dia menjabat sebagai ketua tim
pembebasan lahan seluas 90 hektare pada tahun 2019. Lahan tersebut
dipersiapkan untuk pembangunan pabrik pengolahan bauksit menjadi
alumunium. Namun, belakanganpembebasan lahan yang dilakukan Ridwan
bermasalah.
Permasalahan itu terjadi di dua lahan warga bernama Hendra
Kusuma Wijaya dan Mustofa yang diduga tumpang tindih dan dibayar
melebihi nilai pasar.
Akhirnya, Kejati Kalbar pun menetapkan sedikitnya tiga tersangka dalam
perkara ini. Dia adalah Bahrun, Mustafa dan Ridwan. Namun, nama Ridwan
belakangan jadi sorotan lantaran belum ditahan.
Namun Kasi Penkum Kajati Kalbar, Pantja Edi Setiawan
menegaskan, tersangka Ridwan sudah ditahan di Rutan Kelas II A
Pontianak sejak 23 Agustus lalu. “Tersangka sudah kita tahan di Rutan
Kelas II A Pontianak selama 20 hari kedepan untuk tahap penyelidikan,”
terangnya.
Penahanan Ridwan terhitung sejak 23 Agustus 2022 hingga
11 September 2022. Sebelumnya, desakan agar Ridwan Setiawan ditahan
disampaikan kuasa hukum Bahrun Raymundus Loin.
Raymondus mempertanyakan komitmen Kejaksaan TinggiKalbar
menagani kasus tersebut. Sebab, penanganannya dinilai belum adil.
Karena Ridwan belum juga ditahan. Padahal statusnya tersangka. “Ini
yang menjadi pertanyaan publik,” kata Raymundus Lion seperti ditulis
insiden
Kenapa oknum PT BAI yang jelas-jelas sudah jadi tersangka
dan punya kedudukan dan jabatan masih berkeliaran sementara
masyarakat yang hanya pemilik tanah ditahan, dan terdakwa Bahrun kini
sudah acara sidang dituntut Jaksa pada tgl 31 Agustus 2022,” kata
Raymundus, Selasa (23/8/2022).
Menurut Raymundus, dua orang yang ditahan dalam kasus
tersebut hanyalah orang kampung yang notabene tak punya kewenangan dan
tidak berhubungan langsung dengan keuangan negara. “Masyarakat ini
tadinya tidak tau, tanahnya ditawar PT BAI untuk dibeli. Tapi mereka
sekarang diproses. Bahkan sudah ada yang disidangkan,” terangnya.
Raymundus mengigatkan Kejati Kalbar agar menerapkan hukum
berkeadilan atau equality before the law. Supaya tidak menimbulkan
kesan diskriminasi.Kalau sepakat korupsi itu diberantas, maka harus
berjalan fair. Jangan sampai ada pertanyaan publik, kok perusahaan
yang seharusnya bertanggung jawab belum ada titik kejelasan” katanya.
Untuk itulah, tantangan Kejati Kalbar dan penyidik yang
menangani perkara ini untuk segera memproses penahanan kepada oknum PT
BAI yang saat ini berstatus tersangka. “Tantangan buat Kejati oknum PT
Antam dan PT BAI ini kapan diproses,” ucapnya. (tob).
