Jakarta, hariandialog.co.id.– – Sembilan mantan komisioner KPK
mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai
kiriteria pembentukan panitia seleksi calon pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi alias Pansel KPK.
Sembilan orang itu adalah komisioner KPK 2003-2007 Erry
Riyana Hardjapamekas, komisioner KPK 2007-2011 Mochamad Jasin, Plt
komisioner KPK 2009 Mas Achmad Santosa, dan komisioner KPK 2010-2014
Busyro Muqoddas.
Selain itu, ada pula komisioner KPK 2011-2015 Adnan Pandu Praja dan
Abraham Samad, serta komisioner KPK 2015-2019 Laode M Syarif, Basaria
Panjaitan, dan Saut Situmorang.
Sembilan mantan komisioner ini mengirimkan surat kepada
Jokowi pada Sabtu, 18 Mei 2024. Dalam surat ini, mantan pimpinan KPK
ini awalnya menjabarkan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia
yang kian mengkhawatirkan.
Temuan Transparency International, skor Indeks Persepsi Korupsi 2023
Indonesia mengalami stagnasi pada angka 34. Sedangkan dari sisi
peringkat, Indonesia juga turun tajam, dari 110 ke 115. “Bukan hanya
itu saja, kondisi KPK pun mengalami hal serupa. Rentetan pelanggaran
etik, bahkan persoalan hukum, turut mewarnai kepemimpinan Komisioner
KPK masa jabatan 2019-2024,” ujar Erry Riyana Hardjapamekas dalam
surat tersebut.
Berdasarkan data dari sejumlah lembaga survei, kata dia, tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi juga
perlahan mulai pudar.
“Bapak Presiden, situasi semacam ini membutuhkan perhatian lebih dari
pemerintah untuk kembali meningkatkan performa KPK seperti sedia
kala,” ujar Mochamad Jasin dalam surat itu.
Sembilan mantan komisioner KPK ini menilai, momentum perbaikan terbuka
lebar dengan pergantian komisioner KPK yang tak lama lagi berlangsung.
Namun, pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka
bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK
mendatang.
“Sederhananya, jika Panitia Seleksi diisi oleh figur-figur
problematik, maka hal itu akan berimbas pada proses penjaringan dan
dapat berujung pada terpilihnya Komisioner serta Dewan Pengawas
bermasalah,” ucap Mas Achmad Santosa tulis tempo.
Sembilan mantan komisioner KPK ini lalu meminta Jokowi dapat
mempertimbangkan sejumlah kriteria sebelum memilih figur-figur yang
akan menjadi Pansel KPK. Pertama, integritas. Nilai integritas ini
tidak hanya dibuktikan dengan rekam jejak hukum, tapi juga menyangkut
etika.
Kedua, kompetensi. Figur yang dipilih harus benar-benar memahami
kondisi pemberantasan korupsi secara umum dan KPK belakangan waktu
terakhir.
Ketiga, independen. Mantan komisioner KPK ini berharap anggota Panitia
Seleksi tidak memiliki afiliasi dengan kelompok, institusi, atau
partai politik tertentu.
“Poin independen menjadi krusial guna meminimalisir adanya konflik
kepentingan saat menjalankan tugas sebagai Panitia Seleksi,” ujar
Busyro Muqoddas. (bing).
