Nasional

Terkait Masalah Pagar Laut Sepanjang 30,16 KM: PJ Bupati Tangerang Tidak Tahu Pemilik Proyek

Jakarta, hariandialog.co.id.-Penjabat Bupati Tangerang Andi Ony
Prihartono mengakui pagar laut dari bambu yang terbentang sepanjang
30,16 kilometer di pesisir pantai utara di daerah itu diketahui
keberadaanya sejak Agustus 2024. “Sudah lama dan itu pun sejak bulan
September 2024 kami sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dan itu sudah ditindaklanjuti
dengan rapat bersama,” kata Andi di Tangerang pada Senin, 13 Januari
2025, seperti dikutip dari Antara.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang
belum mengetahui secara pasti pemilik dari proyek pembangunan pagar
bambu tersebut. Sebab, kata dia, seluruh rangkaian perizinan hingga
pengelolaan kawasan pesisir pantai itu kewenangannya berada di
pemerintah provinsi dan pusat.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, bahwa kewenangan pengelolaan kawasan itu langsung oleh
pemerintah pusat dan provinsi. Kalau kabupaten hanya mengelola hasil
tangkap nelayan,” ujarnya.

Andi juga menyebutkan kewenangan pengelolaan pesisir laut khususnya di
pantai utara Kabupaten Tangerang langsung di bawah pengawasan
Pemerintah Provinsi Banten di mana sepanjang 0,12 mil jadi kewenangan
daerah dan 12 mil ke atas kewenangan pusat. “Jadi bukan tugas kami
untuk mengetahui (pemilik pagar bambu),” ujarnya.

Dia menyebutkan pihaknya saat ini telah melaksanakan fungsi dan tugas
sebagaimana peraturan kewenangan pemerintah, mulai dari pelaporan
mengenai dinamika keberadaan pagar laut tersebut hingga penanganan
para nelayan yang terdampak.

“Kami dari Kabupaten Tangerang hanya membantu nelayan kecil, dan sudah
memberikan bantuan, khususnya pada nelayan yang berada di pesisir
pantai,” kata Andi.

KKP Masih Cari Pembuat Pagar Laut Ilegal di Tangerang

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono akan
menelusuri motif pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten
Tangerang, Banten.

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyegel pagar laut sepanjang
30,16 km tersebut karena tidak memiliki izin. KKP masih mendalami
fakta-fakta yang berhubungan dengan pembangunan pagar tersebut,
termasuk pihak yang bertanggung jawab.

“Tentu kita akan melakukan penelusuran, kira-kira siapa yang memasang,
lalu miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” kata Wahyu
melalui keterangan video pada Jumat, 10 Januari 2025.

Dia memastikan bangunan dari bilah-bilah bambu yang terbentang di
wilayah enam kecamatan itu tidak memiliki izin. Wahyu berujar
seharusnya setiap pembangunan di ruang laut harus mendapatkan izin
dari KKP sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Maka dari itu, Wahyu berujar penyegelan pagar laut tersebut sudah
sesuai prosedur. “Prosedurnya harus kita teliti, kita telusuri,”
ucapnya.

Pagar laut ilegal tersebut melintasi pesisir 16 desa di enam kecamatan
di Kabupaten Tangerang. Pagar tersebut terbentang di tiga desa di
Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di
Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di
Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh tim dari KKP yang
dipimpin Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk.
“Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa
pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipunk pada
Kamis, 9 Januari 2025.

Ipung mengatakan pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin
dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar
tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi
yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten
Nomor 2 Tahun 2023.

Dia mengatakan pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik
internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea
(UNCLOS) 1982. Keberadaan pagar itu berpotensi menimbulkan kerugian
bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Penyegelan pagar laut itu, kata dia, juga menjalankan instruksi
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti
Wahyu Trenggono. “Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi
pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan,”
ujarnya.

“Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan
penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral,” kata
Ipung menambahkan, tulis tempo. (bing-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *