Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim Jaksa penuntut umum (JPU)
membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan tiga
terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Replik ini akan dibacakan untuk menanggapi pembelaan Ferdy
Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf yang minta dibebaskan dari
tuntutan jaksa. Hal ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27-01-2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota
pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan
berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat
Ma’ruf.
Jaksa meminta agar Kuat Ma’ruf tetap dihukum pidana penjara
8 tahun. Hal tersebut disampaikan jaksa dalam agenda pembacaan replik
(tanggapan atas nota pembelaan terdakwa) di persidangan kasus
pembunuhan berencana Brigadir J “Tim JPU dalam perkara ini berpendapat
bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan. Selain itu,
uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang
kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU,”
ujar jaksa
“JPU memohon ke majelis hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat
hukum terdakwa Kuat Ma’ruf,” sambungnya.
Jaksa meminta agar hakim tetap menjatuhkan hukuman sesuai
dengan tuntutan jaksa pada 16 Januari 2023 lalu. Di mana, Kuat Ma’ruf
dituntut pidana penjara selama 8 tahun. “Dua, menjatuhkan putusan
sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal
16 Januari 2023,” ucap jaksa.
Seperti diketahui, pada Senin (16/1/2023) lalu, Kuat Ma’ruf
dituntut oleh jaksa selama 8 tahun penjara. Kemudian, pada Selasa
(24/1/2023), Kuat Ma’ruf beserta tim kuasa hukumnya menyampaika nota
pembelaan mereka. Dalam pembelaan tersebut, Kuat Ma’ruf meminta agar
dirinya dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. (tob).
