Jakarta, Dialog – Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui majelis hakim yang diketuai Toto Rodarto menghukum Jemmy C Tampubolon selaku terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapanterhadap saksi korban Sarwo Edy, dengan hukuman 8 bulan penjara. Divonis bersalah pada Selasa, 29 September 2020 oleh Hakim Toto dan dua hari kemudian yaitu tanggal 1 Oktober 2020, terdakwa meninggal.
Setelah mendengar meninggal terdakwa Jemmy C Tampubolon, di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya. “Kami hanya memberi surat terkait administrasi penahanan dan telah divonis pengadilan. Berkas perkaranya kami serahkan kepada keluarga dan setelah itu selesai urusan kami,” kata salah seorang pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dihubungi baik melalui Wa maupun telepon selularnya tidak menjawab. Padahal, maksud dari redaksi hanya memperjelas kebenaran informasi dari pengawal tahanan tersebut.
Mayat almarhum Jemmy C Tampubolon disemayamkan satu malam di rumah duka milik Gereja Lahulahari, Cijantung, Jakarta Selatan. “Kalau ngak salah keesokan harinya yaitu Jumat dimakamkan oleh pihak keluarga bersama para relasi dan handai aitaulan dari kedua belah pihak dalam hal ini marga Tampubolon dan istrinya,” sebut sumber yang tidak mau disebut namanya. (tim)
