
Jakarta,hariandialog.co.id.- Pada hari Senin (20/5/24) Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penggeledahan di Rumah Dinas (Rumdin) dan ruangan kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang,Jawa Barat.
Menurut Aspidsus KejatiJabar, Syarief Sulaeman Nahdi dalam menjawab Dialog via telepon seluler pada Selasa (21/5/24), selain melakukan penggeledahan Ruang Sekda Kabupaten Karawang,juga dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang,juga pendopo kediaman Sekda Karawang.
Dikatakan mantan Kajari Jakarta Selatan ini,penggeledahan dilakukan dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi ruislagh (tukar menukar) tanah milik Kabupaten Karawang seluas 4.935 M2 yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah milikPT Jakarta Intiland seluas 59.087 M2 yang terletak di lima lokasi di Kabupaten Karwang.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 80/Pen.Pid B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024,”kata Aspidsus Kejati Jabar.
Ditambahkannya, kasus dugaan korupsi dalam tukat menukar tanah milik Pemkab Karawang dengan tanah milik PT Jakarta Intiland, para pelaku yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka akan dikenai sangkaan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal11,Pasal12 B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Het)
