Jakarta, hariandialog.co.id.- — Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad
Misbakhun buka suara mengenai wacana penghapusan pungutan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri jasa keuangan seperti bank,
dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (P2SK).
Ia mengatakan usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Menurut dia, wacana itu muncul sebagai upaya mengurangi biaya yang
membebani industri, khususnya perbankan. “(Wacana tersebut) sedang
dibahas dan menjadi diskusi yang menarik,” kata Misbakhun kepada
wartawan di Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2026
Ia menjelaskan, dasar pemikiran penghapusan pungutan OJK
adalah untuk menekan biaya yang berpengaruh terhadap net interest
margin (NIM) perbankan. “Dasar pemikirannya adalah untuk mengurangi
tekanan kepada biaya-biaya yang memberikan dampak kepada net interest
margin di dunia perbankan,” ujar Misbakhun.
“Itu baru diskusi dan belum diputuskan, baru pada tahap pemikiran dan
ide,” tegasnya.
Adapun pungutan tersebut selama ini digunakan untuk membiayai
kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta berbagai
kegiatan pendukung OJK lainnya.
Di pembahasan revisi UU P2SK yang sedang bergulir di DPR,
muncul wacana untuk menghapus pungutan tersebut.
Dalam pembahasan yang berkembang, muncul alternatif agar
sumber pendanaan OJK tidak lagi berasal dari pungutan industri,
melainkan dari surplus BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang
selama ini masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam
APBN.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan skema
tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama jika PNBP
dari sektor lain juga menginginkan perlakuan serupa, sehingga dapat
menimbulkan kompleksitas dalam pengelolaan keuangan negara, tulis
cnni. (diah-01)
