Jakarta, hariandialog.co.id.- — Puspom TNI telah menyelesaikan proses
penyidikan dalam kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil
Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan Puspom
telah melimpahkan berkas perkara, para tersangka, sekaligus barang
bukti kasus tersebut kepada Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
“Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan
Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana
penganiayaan Sdr AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07
Jakarta,” ujar Aulia dalam keterangannya, Selasa, 7 Aprl 2026.
Menurut dia, berkas tersebut selanjutnya akan diperiksa
kelengkapannya, baik secara formil maupun materil. Jika dinyatakan
lengkap, kasusnya akan dibawa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan
inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti,” ujar Aulia.
Polda Metro Jaya sebelumnya melimpahkan penanganan kasus
penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kepada Puspom TNI.
Pelimpahan itu menuai kritii. Tim Advokasi untuk Demokrasi
(TAUD) mengaku kecewa dengan langkah Polda Metro Jaya itu. Padahal,
sesuai KUHAP baru, kasus tersebut mestinya ditangani peradilan sipil.
“Padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di
KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang
bukan dari PPNS. Jadi nanti kita bisa dialog soal itu,” kata Dimas
dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI,
Selasa,31-03-2026. (alex-01)
