Jakarta, hariandialog.co.id. – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
menanggapi revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia atau UU Polri yang tengah digodok di DPR.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan dari revisi ini, yaitu
perpanjangan usia pensiun Polri.
Dasco menjelaskan, DPR sebelumnya telah melakukan revisi
Undang-undang Kejaksaan pada 2021. Dia mengatakan, revisi itu salah
satunya mengubah usia pensiun dan usia jabatan fungsional jaksa.
Usai revisi UU Kejaksaan itu, kata Dasco, ada permintaan
untuk menyamakan revisi UU Kepolisian dan UU TNI dengan UU Kejaksaan.
“Ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-undang Polri dan TNI
agar dapat sama dengan Undang-undang Kejaksaan tentang masa pensiun
dan masa berakhirnya jabatan fungsional,” kata Dasco usai Rapat
Paripurna DPR RI ke-17 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di
Gedung DPR, pada Senin, 20 Mei 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra itu juga
menjelaskan, revisi UU Kepolisian dan UU TNI sempat tertunda karena
pelaksanaan Pemilu 2024. Karena itu, usai Pemilu, DPR bakal
menuntaskan revisi UU Kepolisian dan UU TNI ini.”Nah sekarang itu
supaya juga semua sama di antara para penegak hukum ini, kita kemudian
melakukan juga revisi,” kata Dasco tulis tempo.
Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR dari Fraksi Partai
Amanat Nasional, Guspardi Gaus, sebelumnya mengkonfirmasi ihwal
pembahasan revisi UU Kepolisian di DPR. Dia mengatakan, saat ini
tenaga ahli di Baleg tengah melakukan kajian mengenai isu apa saja
yang akan diakomodasi dalam revisi UU Kepolisian.
Dalam draf revisi undang-undang yang diterima Tempo, usia
pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58
tahun menjadi 60 tahun. Usia pensiun anggota Polri dapat diperpanjang
lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap
sangat dibutuhkan.
Sedangkan untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur
maksimal 65 tahun. Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat
atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat
pertimbangan DPR. Draf tersebut tidak menyatakan berapa lama batas
usia pensiun perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang.
Perpanjangan usia pensiun ini diatur dalam klausul perubahan Pasal 30
UU Kepolisian. (dika)
