Surabaya, hariandialog.co.id– Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Eri
Cahyadi berlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah umur.
Kebijakan ini akan diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang
bertujuan untuk mencegah kenakalan dan perilaku sosial menyimpang
remaja.
        Eri mengungkapkan hal itu saat berbicara di forum parenting
‘Ayah Hebat Surabaya’, di Gedung Serba Guna (GSG) Ambengan Batu,
Tambaksari, Surabaya.
        Acara itu dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk
komunitas ayah, penggiat keluarga, akademisi dan tokoh masyarakat.
          Dalam forum tersebut, Eri meminta masukan dari warga terkait
poin-poin yang akan dimuat dalam SE pembatasan jam malam. Ia
menjelaskan kebijakan ini berkaca pada pengalaman tahun 2022 saat
maraknya geng motor. Pembatasan jam malam kala itu berhasil diterapkan
berkat dukungan penuh dan gerakan bersama dari seluruh warga Surabaya.
         “Saya baru saja berinteraksi dengan warga terkait
kekhawatiran mereka akan maraknya tawuran dan permasalahan sosial
lainnya. Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif
warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep
jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” kata Eri, Jumat (20/6).
          Peran RT/RW hingga keluarga
Eri mengatakan mekanisme pelaksanaan pembatasan jam malam ini akan
melibatkan peran aktif keluarga dan pengurus RW. Setiap keluarga
diharapkan memantau keberadaan anak-anak mereka. “Jika seorang anak
pulang lewat dari pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui
tujuannya. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang
tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan
informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat
meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112,” ucapnya.
           Sebagai contoh, kata Eri, jika anak berpamitan ke rumah
teman, SE akan menekankan bahwa orang tua harus mengetahui alamat
lengkap dan detail keberadaan anak. “Apabila pukul 22.00 WIB anak
belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju.
Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran
atau, hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah
upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota,” tegas dia.
          Selain itu, pengawasan tidak hanya terbatas di lingkungan
RW, tetapi juga di area publik seperti taman yang sering dijadikan
tempat berkumpul. Eri menjelaskan, Pemkot Surabaya akan mengaktifkan
kembali kebijakan yang telah berjalan efektif pada tahun 2022.
         Jika ditemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah
setelah pukul 22.00 WIB, maka tindakan akan diambil. Kecuali bagi
anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan belajar seperti les. “Mereka
yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan
orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan
dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek
jera,” jelasnya.
                             Rumah ilmu arek Surabaya
         Tak hanya itu, Eri juga menyiapkan sejumlah kegiatan bagi
anak-anak nakal untuk menyalurkan bakat dan energinya. Pemkot Surabaya
memiliki solusi melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS) sebagai sarana
pembinaan bakat. “Contohnya, jika seorang anak gemar berkelahi, kami
dapat mengarahkannya untuk menjadi petinju. Di RIAS Wonorejo, ada guru
tinju yang merupakan lulusan dari program tersebut dan kini menjadi
atlet. Inilah yang kami jadikan sebagai sarana pembinaan,” katanya.
         Eri menyadari anak-anak mungkin belum sepenuhnya memahami
dampak dari perbuatan atau kenakalan yang mereka lakukan. Oleh karena
itu, peran orang tua sangat krusial dalam membimbing mereka. “99
persen kasus tawuran dan konsumsi minuman keras pada anak seringkali
disebabkan oleh faktor keluarga, seperti perceraian atau kekerasan
dalam rumah tangga, serta hilangnya kontak antara orang tua dan anak.
Inilah esensi dari penerapan jam malam yang kami maksud,” terangnya.
         Oleh karena itu, sambungnya, Pemkot Surabaya akan semakin
masif melakukan patroli keliling. Ia menyebut SE pembatasan jam malam
serupa tahun 2022 akan disusun kembali, karena saat itu Surabaya
berhasil menjaga keamanan. “Empat tahun terakhir, kelalaian dalam
pengawasan menyebabkan kembali maraknya kenakalan remaja, bahkan
hingga pencurian sepeda motor. Ini menandakan pentingnya mengaktifkan
kembali budaya pos kamling dan semangat gotong royong yang telah
menjadi ciri khas arek-arek Suroboyo,” katanya, tulis cnni. (bira-01)

 
                         
         
         
        