Medan , hariandialog.co.id.- Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, dituntut 3 tahun penjara
dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah
menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju, yang saat itu menjadi penyidik
KPK, senilai Rp 1,6 miliar.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana selama
3 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 150
juta subsider 6 bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum pada KPK
dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Medan, Senin (30/8/2021).
Jaksa menilai Syahrial terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Salah
satu hal yang meringankan tuntutan jaksa adalah terdakwa adalah
berterus terang dan menyesali perbuatannya.
“Menyatakan Terdakwa Muhammad Syahrial telah terbukti secara sah dan
meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi
secara berlanjut sebagaimana diatur dalam dalam dakwaan alternatif
kedua, yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutur jaksa.
Syahrial sebelumnya didakwa menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju, yang
saat itu menjadi penyidik KPK, senilai Rp 1,6 miliar. Suap ditujukan
agar Robin membantu menyetop penyelidikan kasus dugaan korupsi yang
diduga melibat Syahrial.
“Total pemberian yang dilakukan terdakwa kepada Stepanus Robinson
Pattuju, baik melalui metode transfer bank dan tunai adalah sejumlah
Rp 1.695.000.000,” ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di
Pengadilan Tipikor, Medan, Senin (12/7).
Duit tersebut diberikan secara bertahap pada 2020. Duit dari Syahrial
itu diberikan kepada Robin lewat rekening atas saudara teman perempuan
Robin.
Duit itu disebut diberikan Syahrial kepada Robin lewat transfer ke
rekening bank berjumlah Rp 1,4 miliar. Selain itu, Syahrial
menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta di salah satu
rumah makan di Pematangsiantar pada 2021.
“Pada awal Maret 2021, menyerahkan sejumlah Rp 10 juta di Bandara
Kualanamu Medan,” tutur jaksa.
Jaksa menyebut uang itu diberikan agar Robin, yang saat itu merupakan
penyidik KPK, ‘membantu’ Syahrial terkait penyelidikan KPK. Menurut
jaksa, penyelidik KPK sedang mengusut dugaan jual-beli jabatan yang
diduga melibatkan Syahrial.
“Dilakukan dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada
Stepanus Robinson Pattuju selaku Penyidik pada KPK yang dapat membantu
agar proses penyelidikan perkara jual-beli jabatan yang melibatkan
Terdakwa tidak naik ke proses penyidikan,” ucap jaksa. (dtc/halim)
