Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin (13/2/23) memintai dan memeriksa keterangan 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Ketiga saksi yang diperiksa tersebut, menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana, yalah: DP selaku General Manager HC PT.Waskita Karya (persero) Tbk, GL selaku Manager HC PT.Waskita Karya (persero) Tbk., dan EA selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri.
“Ketiga saksi diperiksa diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama tersangka HA. Dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas tersangka HA,” kata Ketut.
Perlu diinformasikan bahwa dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan PT Waskita Beton Precast hingga ditaksir merugikan keuangan Negara Rp 2,5 triliun tersebut dilidik dan disidik Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada JAM Pidsus Kejagung sejak pertengahan tahun 2022.
Dan dalam kasus ini Tim Jaksa Penyidik sudah menetapkan 8 orang tersangka yang peranannya berbeda-beda, yaitu HA, Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, Anugriatno, Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) atau dikenal Wanita Emas, Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP) dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Prescast yang.
Bahkan pada Rabu (18/1/23) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) telah menerima pelimpahan/ penyerahan tahap II dari Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berupa berkas perkara, barang bukti dan dua tersangka yakni berinisial H dan KJH yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi keuangan PT Waskita Beton Precast (WTP).
Setelah menerima pelimpahan tahap II, Kejari Jaktim melakukan penahanan kepada H di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan KJH di Rutan Salemba cabang Kejari Jakse. Para tersangka, termasuk tersangka H dan KJH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
