Jakarta,hariandialog.co.id.-Meskipun terdakwa Henry Surya selaku bos/pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas dari tuntutan dan dakwaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui majelis hakim diketuai Syafrudin Ainor, tetapi Kejari Jakbar belum kembalikan aset sitaan dari Henry Surya karena putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach).
Barang dan aset terdakwa Henry Surya maupun KSP Indosurya yang disita Kejaksan, saat ini dalam pengelolaan PB3R Kejari Jakbar, dan belum bisa dikembalikan kepada terdakwa meski Pengadilan Jakbar memvonis bebas Henry Surya.
“Barang dan aset terdakwa Henry Surya dan juga KSP Indosurya yang disita belum bisa dikembalikan karena Kejaksaan sudah melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas Henry Surya. Kasasi tersebut diajukan hanya beberapa hari setelah putusan,” kata Kasi Pidum Kejari Jakbar, baru-baru ini dalam menjawab Dialog di ruang kerjanya.
Perlu diinformasikan bahwa barang dan aset Henry Surya dan perusahaan Indosurya yang disita tersebut berupa 49 unit mobil, termasuk 9 unit mobil mewa diantaranya, Roll Royce, sebanyak 36 aset tanah rumah serta kantor dan apartemen yang berada di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Juga disita uang senilai Rp 39 miliar, dan U$ 896.988.
Sementara dalam proses persidangan untuk dan atas nama terdakwa Henry Surya, baik Tim Jaksa Penunut Umum, dan Kajari Jakbar Dr Iwan Ginting selama dua kali mengajukan surat permohonan penyitaan atas aset dan barang Henry Surya dan Indosurya yang belum disita, tetapi permohonan tersebut tidak diluluskan pihak Pengadilan Negeri Jakbar. Justru yang terjadi Henry Surya divonis bebas.
Dalam dakwaan, Henry Surya didakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP (Penggelapan dan Penipuan). Juga dijerat dengan Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena melakukan penghimpunan dana secara tidak punya izin dengan dalih untuk modal yang akan dikelolah untuk Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Dimana dana-dana dari ribuan korban yang mengakibatkan menderita kerugian Rp 16 triliun khusus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena duit dan bunga simpanan yang diimingi-imingi kepada para korban tidak pernah kembali.
Atas perbuatan Henry Surya tersebut, Kejaksaan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Henry Surya 20 tahun penjara. Atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Syafrudin Ainor, pada Januri lalu, mengundang polemik dan menjadi pembicaraan sejumlah kalangan. Bahkan para korban pelapor juga usai persidangan pembacaan putusan dibuat kecewa dan sempat gaduh. (Het)
