Palembang, hariandialog.co.id.- Polisi Daerah Sumatera Selatan
(Polda Sumsel) menangkap dan menahan seorang pelaku penghasutan dan
ujaran kebencian pada Selasa, 2 September 2025.
Pelaku diketahui merupakan warga Palembang bernama Renaldo Pebrian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan
Komisaris Besar Bagus Surapratomo Octobianto menyatakan, pelaku
membuat unggahan provokasi di akun Facebook bernama Aldo Irentande.
“Mengungah sekitar tujuh konten berisi penghasutan dan ujaran
kebencian,” kata Bagus dalam keterangan tertulisnya.
Bagus mengungkapkan, pelaku sengaja memprovokasi hingga
menyebarkan ujaran kebencian kepada pemerintah. “Ditujukan kepada
institusi pemerintah dan aparat keamanan,” tutur Bagus menjelaskan.
Menurut pendapat Bagus, apa yang dilakukan oleh pelaku
merupakan tindakan yang berbahaya. “Karena dilakukan (pengunggahan
konten) sehari sebelum pecahnya kerusuhan di Kota Palembang,” ujar
Bagus.
Kerusuhan yang dimaksud oleh Bagus adalah pembakaran
kendaraan, pos polisi di sekitar Palembang Indah Mall (PIM), serta
kantor Direktorat Lalu Lintas. Termasuk juga penyerangan yang
dilakukan ke Markas Polda Sumatera Selatan.
Kepolisian telah menyita satu unit telepon genggam milik
pelaku beserta akun Facebook miliknya yang berisi postingan
provokatif. Selain itu, polisi juga memintai keterangan ahli guna
memperkuat bukti-bukti yang ada.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan
pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). “Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda hingga
6 miliar rupiah,” ujar Bagus.
Bagus menegaskan, kepolisian tidak akan menolerir upaya
provokasi yang dilakukan melalui media sosial. Terutama konten-konten
yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban
masyarakat.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya
apalagi terhasut dengan konten yang tersebar di lini masa sosial
media. “Jangan mudah terprovokasi atau ikut menyebarkan informasi yang
belum tentu benar,” kata Bagus, tulis tempo. (binto-01)
