Jakarta, hariandialog.co.id.- Kepolisian Daerah Kalimantan
Tengah (Polda Kalteng) berhasil aman 46,7 Kg narkotika jenis Sabu.
Barang haram jenis sabu itu diamanakan, jajaran Polres Lamandau di
bawah pimpinan AKBP Joko Handono, S.I.K. berhasil menggagalkan
peredaran puluhan kilogram barang haram tersebut.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si.
mengungkapkan hal tersebut saat memimpin konferensi pers pengungkapan
kasus narkotika di Halaman Mapolres Lamandau, Minggu, 21 September
2025, sore.
Acara itu turut dihadiri Bupati Lamandau Rizky Aditya
Putra, Kapolres Lamandau, pejabat utama Polda, dan unsur Forkopimda
Kabupaten Lamandau.
Barang bukti yang diamankan berupa 44 bungkus plastik besar berisi
sabu seberat total 46,7 kilogram. Narkotika itu ditemukan dalam tiga
tas ransel yang disimpan di mobil Daihatsu Sigra yang digunakan para
pelaku. Polisi juga mengamankan empat tersangka berinisial SF, EW, UM,
dan MG. “Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku
tersebut, merupakan hasil dari penyidikan terhadap masukan narkoba di
wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan berasal dari Malaysia,” kata
Kapolda.
Irjen Iwan menjelaskan, para tersangka mengaku sebagai
perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat
dan hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan serta Kalimantan Timur.
Kapolda menegaskan, pengungkapan ini akan terus dikembangkan
untuk membongkar jaringan pengirim dan penerima sabu tersebut. “Saat
ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan
yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu
itu masih ada di sini,” ucap Kapolda.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal
112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, (ril-bing).
