Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui hakim Tunggal Khusaini dibantu Panitera Pengganti (PP) Titi Yuliati, mengabulkan permohonan
praperadilan yang diajukan pemohon Sunny Paago.
Seperti yang tertera di surat permohonan pemohon terregister di Nomor :
14/Pid.Prap/2025/PN. Jkt Pst diajukan atas terbitnya surat Ketetapan
Pengehentian Penyidikan Nomor
S.Tap/110/VI/RES.1.9/2025 yang diberitahukan tanggal 20Juni 2025.
Permohonan Praperadilan diajukan untuk Polres Jakarta Pusat
melalui PN Jakarta Pusat dan putusannya tertanggal 26 September 2025
menyatakan Mengabulkan permohonan Permohon; Menyatakan bahwa Laporan
Polisi Nomor LP/B/1716/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret
2024 belum memasuki waktu kadaluwarsa;, Menyatakan Surat Ketetapan
Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/110/VI/RES.1.9/2025/Restro Jakpus
dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:
SPPP/110/VI/RES.1.9/2025/Restro Jakpus, yang masing-masing tanggal 20
Juni 2025 yang diberitahukan kepada Pemohon melalui surat No:
B/7540/VI/RES.1.9/2025/Restro Jakpus, tanggal 20 Juni 2025 adalah
tidak sah dan batal demi hukum;
Hakim praperadilan juga memerintahkan kepada Termohon untuk
melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana
atas Terlapor Ibu Sutjiati Hilmy, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/1716/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024
tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat;, Membebankan biaya yang timbul
dalam perkara ini kepada Negara. (tur-01)
