Pekanbaru, hariandialog.co.id.- Kepolisian Daerah (Polda) Riau
menangkap Jekson Sihombing atau JS usai diduga melakukan pemerasan
senilai Rp 5 miliar terhadap sebuah perusahaan. Jekson ditangkap Tim
RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polda Riau, sesaat setelah
menerima uang ratusan juta dari pelapor.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi mengatakan
kasus ini dilaporkan oleh pelapor inisial R dengan nomor
LP/B/435/X/2025/SPKT/POLDA RIAU, Tanggal 14 Oktober 2025. Di hari yang
sama, Tim RAGA dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Riau bergerak dan
menangkap Jekson saat bertransaksi dengan korban di sebuah kafe di
hotel kawasan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Sunhot menjelaskan pihak pelapor merasa terganggu dengan
tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh Jekson melalui pemberitaan di
sejumlah media online. Di antaranya tuduhan bahwa perusahaannya
melakukan korupsi dan pencemaran lingkungan. “Sekitar 2024 bahwa
diduga tersangka ini melakukan pemberitaan secara online, di 24 media
online tentang pemberitaan indikasi atau isunya korupsi pencemaran
lingkungan terhadap perusahaan dan akan melaksanakan demo di Jakarta,”
jelas Sunhot, Jumat, 17 Oktober 2025
Hak Jawab Tak Digubris
Pihak perusahaan saat itu telah berupaya menghubungi beberapa media
online tersebut untuk meminta hak jawab. Akan tetapi, pihak perusahaan
tidak diberi kesempatan untuk memberikan hak jawab. “Kemudian dari
pihak perusahaan mencoba menghubungi sumber pemberitaan tersebut,
itulah didapatkan sumber berita dari Ormas Pemuda Tri Karya (Petir),
dilakukanlah komunikasi dari salah satu senior perusahaan atas nama R
kepada JS,” jelas Sunhot.
Setelah berhasil berkomunikasi dengan JS, pihak perusahaan
justru dimintai sejumlah uang apabila tidak ingin isu tersebut
diberitakan terus-menerus.
Sunhot menyebutkan pelapor akhirnya menghubungi JS karena
tuduhan-tuduhan yang disebarkan dalam media online tersebut membuat
investor kabur. “Karena merasa perusahaan tersebut merasa tercemarkan
nama baiknya ataupun menimbulkan ketidakpercayaan investor terhadap
perusahaan ini, perusahaan berupaya untuk membicarakan hal tersebut,”
jelasnya. Alih-alih memberikan kesempatan untuk hak jawab, JS justru
memeras R dengan memintai uang Rp 5 miliar. Kemudian terjadi negosiasi
hingga turun menjadi Rp 1 miliar, tulis dtc. (alfi-01)
