Jambi, hariandialog.co.id.- – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA)
Agung Prim Haryadi menekankan pentingnya percepatan penyelesaian
perkara demi menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) 2023 pada tahun 2026 mendatang, hal itu disampaikan Dalam
kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi
Jambi pada Kamis (16/10) di Hotel Aston Jambi.
“Dalam rangka pemberlakuan KUHP Nasional, aparat penegak hukum
diharapkan dapat mengubah paradigma dari keadilan retributif balas
dendam dengan penghukuman badan), menjadi keadilan korektif bagi
pelaku keadilan restoratif bagi korban) dan keadilan rehabilitatif
bagi pelaku dan korban),” ujar Prim Haryadi dalam paparan pembukanya.
Bimtek kali ini juga menyoroti masih adanya kendala administratif
dalam pengelolaan perkara, seperti putusan yang diunggah ke dalam SIPP
masih berupa konsep. “Nomor putusan, identitas dan amar putusan memang
benar perkara tersebut. Tetapi isi pertimbangan dan fakta-faktanya
berbeda. Masih fakta dari perkara lain dan dari wilayah hukum lain,”
tambahnya.
Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian antara unggahan file dalam
format PDF dan DOC yang diunggah pada sistem informasi pengadilan,
serta penginputan data upaya hukum yang keliru. “Dalam perkara
tersebut yang mengajukan upaya hukum PU dan Terdakwa, tetapi dalam
sistem hanya diinput PU. Hal ini bisa berdampak pada kesalahan putusan
di Mahkamah Agung,” jelas Prim Haryadi.
Lebih lanjut, Prim menjelasan bahwa KUHP 2023 menegaskan prinsip
keseimbangan antara kepentingan umum dan individu, perlindungan
terhadap pelaku dan korban, serta kepastian hukum dan keadilan.
“Hakim mempunyai pilihan untuk menjatuhkan salah satu pidana yang
bersifat alternatif, namun dalam melakukan pilihan tersebut hakim
senantiasa berorientasi pada tujuan pemidanaan, dengan mendahulukan
pidana yang lebih ringan jika telah memenuhi tujuan pemidanaan,”
ungkap Prim.
Dalam bagian penutup, Prim menegaskan pentingnya peran hakim dalam
mewujudkan keadilan materiil. “Seorang Hakim bukan hanya menjatuhkan
vonis, tetapi juga menyalakan harapan. Seorang hakim yang hanya
mengejar kepastian hukum ibarat menimbang dengan neraca tanpa mata.
Tetapi hakim yang mengedepankan keadilan adalah penyalur cahaya bagi
bangsa,” sekaligus menutup Bimtek pada hari ini, tulis dandapala.
(tob)
