Jaksa KPK Hadirkan Dua Mantan Istri Antonius Kosasih
Jakarta, hariandialog.co.id. – Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi
saat membawa dua mantan istri dan dua mantan kekasih hadir bersamaan
bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi di hadapan hakim. Ternyata KPK
sampai mengatur dan menyusun tempat duduk mereka.
Kasatgas jaksa penuntut umum (JPU) KPK Greafik Loserte mengatakan hal
itu terjadi saat KPK membawa dua mantan istri dan dua mantan kekasih
untuk bersaksi di sidang mantan Dirut Taspen, Antonius Kosasih.
Antonius diketahui terjerat dalam kasus investasi fiktif.
Kata Greafik, menghadirkan dua mantan kekasih dan dua mantan istri
sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi KPK. Bagaimana tidak,
katanya, jaksa harus mengatur agar para mantan itu tidak sampai kontak
fisik.
Greafik bercerita saat itu jaksa akhirnya mengatur strategi. Jaksa
memilih mengatur tempat duduk mereka.
“Akhirnya kita susun. Maksudnya gini, menyusun saksi pun kita pikirin
supaya mereka itu bisa bebas memberikan keterangan,” kata Greafik di
gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Dua mantan istri Kokasih yang dihadirkan adalah Rina Lauwy dan
Yulianti Malingkas. Sementara itu, dua mantan pacar Kosasih adalah
Raden Roro Dina Wulandari dan Theresia Meila Yunita.
Greafik menjelaskan mereka diatur agar tidak duduk dalam satu baris
kursi yang sama. Para mantan istri duduk di barisan kedua, sementara
mantan pacar ada di barisan pertama dan ketiga.
“Jadi istrinya itu di baris kedua, Theresia di baris pertama, kemudian
terakhir di baris ketiga itu ada namanya RR Dina Wulandari,” ucapnya.
Persidangan itu telah digelar pada Senin (25/8/2025) lalu. Dalam
kesaksiannya, mantan istri Kosasih, Rina Lauwy, menyebut Kosasih
pernah meminjam rekening untuk menampung uang masuk. Katanya, hal itu
agar Kosasih tidak masuk penjara.
“Apakah beliau pernah meminta kepada Ibu, ini tidak bermaksud
mengulang, kira-kira bahasanya seperti ini, ‘Nanti tolong ada uang
masuk tapi masukkan ke rekeningmu ya. Kalau ke rekening saya, nanti
saya masuk penjara’. Ada nggak bahasa seperti itu?” tanya jaksa.
“Ada,” jawab Rina.
“Kapan itu, Bu?” tanya jaksa.
“Kalau tidak salah bulan September seingat saya 2020,” jawab Rina.
Kosasih Beri Kado Ultah Pacar Mobil HR-V
Sementara itu, dalam sidang itu juga terungkap Kosasih pernah
memberikan mobil HR-V seharga Rp 500 juta kepada pacarnya. Mobil itu
diberikan sebagai hadiah ulang tahun (ultah).
Pemberian hadiah ultah berupa mobil HR-V seharga Rp 500 juta itu
diakui Raden Roro Dina Wulandari, yang saat itu menjalin hubungan
dengan Kosasih.
“Apakah Saudara pernah menerima satu unit mobil dari Pak Kosasih?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Dina.
“Oke, jenisnya apa?” tanya jaksa.
“HR-V,” jawab Dina.
Dina mengatakan mobil HR-V hitam itu diberikan Kosasih pada 2023. Dia
mengakui pemberian mobil itu sebagai hadiah ulang tahun.
“Atas hal apa Ibu diberikan?” tanya jaksa.
“Itu hadiah ulang tahun saya,” jawab Dina.
Kosasih telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara. Hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan
denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Kosasih.
Tak terima dengan vonis tersebut, Kosasih mengajukan banding, tulis
dtc. (han-01)
