Jakarta, hariandialog.co.id.- Terdakwa Nikita Mirzani tidak terima
disebut jaksa dalam surat tuntutannya soal tindakannya dinilai telah
meresahkan masyarakat dalam skala nasional, hal itu disampaikan dalam
pembelaannya pada Kamis, 16 Oktober 2025 di ruang utama PN Jakarta
Selatan.
Hal itu disampaikan menanggapi pertimbangan hal – hal yang
memberatkan diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal tindakannya
telah dinilai meresahkan masyarakat dalam skala nasional.
Nikita Mirzani bingung tindakan apa yang telah dilakukannya
sampai akhirnya membuat keresahan di masyarakat hingga skala nasional.
Nikita sempat bertanya hal tersebut kepada Jaksa namun ditegur oleh
majelis hakim.
Nikita Mirzani diminta oleh majelis hakim untuk membacakan
saja pembelaannya tanpa harus minta tanggapan kepada Jaksa. Nikita
mengaku masih belum puas dan meminta tanggapan kepada para pengunjung
yang hadir di persidangan apakah ada tindakannya yang meresahkan.
Para pengunjung yang hadir umumnya kaum hawa dalam
sidang pledoi Nikita Mirzani kompak menjawab tidak ada. Lagi-lagi
Nikita mendapat teguran dari majelis hakim karena dia masih minta
tanggapan kepada pengunjung, bukan fokus membacakan pembelaan yang
sudah disiapkan. “Saya disebut meresahkan masyarakat dalam skala
nasional, itu tidak benar dan tidak berdasar. Ini perkara dimulai dari
adanya hubungan hukum keperdataan dimana Reza Gladys meminta bantuan
kepada saya melalui Ismail Marzuki,” kata Nikita Mirzani.
“Perkara ini tidak ada kaitannya dengan masyarakat, apalagi
meresahkan masyarakat berskala nasional. Jaksa jangan mengklaim
meresahkan masyarakat, karena tidak ada masyarakat yang resah dengan
saya,” ungkapnya.
Justru, kata Nikita Mirzani, banyak masyarakat yang
akhirnya mendapatkan informasi yang positif untuk tidak sembarangan
dalam memilih produk kecantikan yang diduga memiliki kandungan
berbahaya, tidak terdaftar di BPOM, overprice, dan overclaim. “Justru
perbuatan saya yang memberikan edukasi kepada masyarakat adalah
perbuatan baik,” papar Nikita Mirzani.
Seperti diketahui pada pembacaan surat tuntutan, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman pidana 11 tahun penjara
dan denda Rp 2 miliar dan membayar biaya perkara lima riburupiah atas
kasus dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan TPPU terkait laporan
Reza Gladys. (tob)
