Jakarta, hariandialog.co.id.- MANTAN Direktur Utama PT ASDP Indonesia
Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dituntut 102 bulan atau 8 tahun 6
bulan penjara dalam perkara korupsi kerja sama usaha (KSU) dan
akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
Terdakwa Ira juga dituntut membayar denda Rp 500 juta
subsider 4 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp.5 ribu
Tuntutan itu dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.
Jaksa menilai Ira bersama dua mantan petinggi ASDP lainnya,
eks Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi; dan eks
Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono,
melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ira
Puspadewi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan denda
sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata
jaksa membacakan amar tuntutannya, Kamis.
Sementara jaksa menuntut Muhammad Yusuf Hadi dan Harry
Muhammad Adhi Caksono masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 500
juta subsider 4 bulan.
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan itu, jaksa
menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi. “Para terdakwa tidak mengakui
perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” kata
jaksa.
Sementara pertimbangan meringankan, kata jaksa, para terdakwa
belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi
Caksono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun
dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia
Ferry tahun 2019 hingga 2022. “Dengan rincian, nilai pembayaran
saham akuisisi saham PT JN Rp 892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi
PT JN Rp 380 miliar, nilai bersih yang dibayarkan ASDP kepd Adjie dan
perusahaan afiliasi Rp 1,272 triliun,” kata jaksa Wahyu Dwi Oktavianto
saat membacakan surat dakwaan, Kamis, 10 Juli 2025.
Para terdakwa mengubah surat keputusan direksi yang
bertujuan mempermudah pelaksanaan kerja sama usaha (KSU) antara PT
ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Jembatan Nusantara. “Dengan cara
menambahkan ketentuan pengecualian persyaratan untuk pelaksanaan KSU,”
kata jaksa.
Para terdakwa juga melakukan perjanjian KSU
pengoperasian kapal antara PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT
Jembatan Nusantara sebelum adanya persetujuan dewan komisaris. “Tidak
mempertimbangkan risiko pelaksanaan KSU dengan PT JN yang disusun VP
Manajemen Risiko dan Quality Assurance,” kata jaksa.
Modus lainnya, menyampaikan substansi izin pelaksanaan
KSU dengan PT Jembatan Nusantara kepada dewan komisaris ASDP yang
berbeda dengan substabsi izin yang disampaikan kepada Menteri BUMN.
“Tidak mempertimbangkan usia kapal milik PT JN dalam menentukan opsi
skema transaksi jual beli, melakukan pengkondisian penilaian 53 kapal
PT JN,” kata jaksa.
Kemudian, mengabaikan hasil uji tuntas teknik engineering
due deligence PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dalam proses
akuisisi terkait untuk tidak mengakuisisi 9 kapal PT JN yang
kondisinya tidak layak. “Perbuatan para terdakwa telah memperkaya
Adjie slaku pemilik dan beneficial owner PT Jembatan Nusantara sebesar
Rp 1.253.431.651.169 (Rp 1,25 triliun),” kata jaksa, tulis tempo.
(han-01)
