Jakarta, hariandialog.co.id.- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendalami keterangan politikus partai NasDem bernama Rajiv dalam
dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
Penyidik menduga bahwa Rajiv mengenal para tersangka di kasus
ini.”RAJ juga didalami pengetahuannya tentang program sosial di Bank
Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan,” kata Juru Bicara KPK Budi
Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Budi mengatakan bahwa Rajiv diperiksa para penyidik KPK di
kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota pada hari ini. Pemeriksaan Rajiv
merupakan penjadwalan ulang setelah politikus NasDem ini mangkir dari
pemeriksaan KPK pada Senin, 27 Oktober 2025.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membantah
melarang penyidik memeriksa politikus Partai NasDem, Rajiv, dalam
penyidikan perkara korupsi program sosial atau Corporate Social
Responsibility (CSR) BI dan OJK. “Sangat tidak benar. Justru pimpinan
telah memerintahkan agar penyidikan segera diselesaikan,” kata Fitroh
kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu malam, 22 Oktober 2025.
Fitroh menegaskan, Rajiv pasti akan diperiksa apabila
ditemukan bukti keterlibatannya dalam perkara tersebut. Pernyataan
serupa juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan
Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Tidak benar,” ujar Asep saat
dikonfirmasi.
Menurut Asep, Rajiv tidak diperiksa karena bukan anggota
Komisi XI DPR RI. Sementara perkara dana soial BI-OJK berhubungan
langsung dengan anggota Komisi XI yang menjadi mitra kerja dua lembaga
tersebut.
Namun, sumber Tempo yang mengetahui penanganan perkara ini
menyebut hal berbeda. Menurut sumber tersebut, Rajiv seharusnya
diperiksa dan rumahnya digeledah. Ia menuturkan penggeledahan itu
urung dilakukan lantaran ada instruksi dari Direktur Penyidikan KPK
kepada dua kepala satuan tugas (kasatgas) perkara ini, Rossa Purbo
Bekti dan Dwi.
Instruksi itu disebut-sebut sebagai permintaan dari Wakil
Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto agar Rajiv tidak diperiksa maupun
digeledah.
Penggeledahan seharusnya sudah dilakukan sejak tahun lalu,
tapi sampai sekarang belum dilakukan. Padahal, menurut sumber yang
sama, ada dugaan bahwa Rajiv menerima uang dari Satori untuk
diserahkan kepada pimpinan KPK agar pengusutan dugana korupsi CSR
BI-OJK dihentikan.
Tempo telah berupaya mengonfirmasi Rossa Purbo Bekti dan Dwi
perihal informasi tersebut. Hingga berita ini tayang, keduanya belum
memberikan jawaban, meski pesan yang dikirim sudah terbaca pada 22
Oktober lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu
Satori dan Heri Gunawan pada 7 Agustus 2025. Keduanya merupakan mantan
anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Satori merupakan kader partai
NasDem, sedangkan Heri adalah kader partai Gerindra.
Sumber Tempo yang mengetahui pengusutan kasus ini
menyatakan KPK tengah menyidiki keterlibatan nyaris semua anggota
Komisi XI DPR periode 2019-2024. Dia menceritakan para anggota DPR
dianggap terlibat karena mereka pernah menyuruh tenaga ahlinya
mengikuti pertemuan khusus dengan pejabat struktural BI di sebuah
hotel untuk membahas mekanisme pengajuan dana program sosial dan
sebagainya.
Sumber ini mengatakan korupsi ini melibatkan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Satori dan Heri Gunawan disorot karena
keduanya paling menonjol melakukan manipulasi. Keduanya menggunakan
yayasan yang pengurusnya merupakan orang dekat mereka untuk mengajukan
program sosial tersebut.
Tidak hanya itu, menurut dia, dana program sosial Bank
Indonesia dan OJK ini pun digunakan tak sesuai dengan peruntukannya.
Hanya 50 persen dari anggaran program sosial itu yang mengalir ke
masyarakat. Selebihnya, digunakan untuk kepentingan pribadi, (tob)
