Jakarta,hariandialog.co.id.-Penangan perkara kasus dugaan korupsiatas nama tersangka Nadiem Anwar Makarim (NAM) Dkk menjadi kewenangan Tim Jaksa Penuntut Umum. Dimana pada Senin (10/11/2025) Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahapduakan (melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka) ke jaksa penuntut umum.
Pelimpahan dan penerimaan tahap dua dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dari Tim Jaksa penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum.
“Tim penyidik hari ini telah melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Selain pelimpahan penangan perkara tersangka Nadiem Anwar Makarim (yang merupakan mantan Mendikbudristek) tersebut, juga dilakukan pelimpahan berkas 3 tersangka lainnya yaitu; tersangka Mulatsyah (MUL) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 sekaligus Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Ibrahim Arif (IA) selaku konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah, dan tersangka Sri Wahyuni (SW) selaku pejabat fungsional madya pada Direktorat SMA Kemendikbudristek.
Perlu diketahui Tim Penyidik Pidsus Kejagung menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sebanyak 1,2 unit laptop Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia pada periode 2020–2022 dalam program digitalisasi pendidikan, dengan anggaran mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN/DAK. Namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan dalam penentuan spesifikasi hingga harga pengadaan. Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1,98 triliun.
Menurut Kapusepenkum Kejagung,Anang Supriatna,para tersangka dijerat dengan, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
“Keempat tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 10 November hingga 29 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) dari Kepala Kejari Jakarta Pusat,” tambahnya.
Jurist Tan Masih Buron
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebok tersebut, Pidsus Kejagung menetapkan 5 orang tersangka. Namun salah seorang tersangka yaitu; Jurist Tan (JT) yang merupakan mantan staf khusus Nadiem Makarim, sudah terlebih dahulu kabur (buron) saat kasus ini masuk dalam penyidikan. Bahkan JT sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan rednotice. (Het)
