Jakarta,hariandialog.co.id.-Seorang ibu rumah tangga bernama Swarani Ambudipa yang berdomisili di Jatipulo RT/RW 005/009 Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, berharap penuh agar Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim) serius dan segera menangani lapornya. Hal tersebut dikatakan Swarani dan keluarga kepada Dialog, Senin (10/11/2025).
Dimana pelapor Swarani Ambudipa pada Selasa 21Oktoner 2025 melaporkan kasus penipuan yang menjadikannya mengalami kerugian Rp 10.500.000,- Laporan tersebut tertuang dalam: Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/B/3953/X/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tertanggal 21 Oktober 2025.
Dimana Swarani Abudipa sesuai dengan laporannya melaporkan dugaan perbuatan penipuan yang dialaminya sehingga menderita kerugian Rp 10.500.000,- seperti diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Dan kejadian terjadi di sekitar Cilitan, Jalan Mayjen Sutoyo,Kelurahan Cilitan Kecamatan Kramat Jati, Jaktim
Dalam lapornnya, terlapor (lidik) dengan kronologis, pada 24 April 2024, awalnya Saksi Imron Rosadi ditawarkan kerjaan sebagai pegawai PJLP Pertamanan oleh teman saksi bernama Yuni. Selanjutanya saksi Imron Rosadi dibawa bertemu dengan orang yang dikatakan yang akan membawa saksi bekerja di PJLP Pertamanan bernama Mustika.
Kemudian ketika saksi bertemu Mustika,dia dimintai uang Rp 10 juta untuk dikirim ke 2 rekening diantaranya Bank BCA dengan Norek:6042054XXX A/N Indra Cahyadi, dan Norek: 727501XXX atas nama Mustika Aksari. Namun setelah pelapor mentrasfernya (masih sesuai dengan laporan), dia diminta sabar menunggu kabar dari terlapor. Setelah beberapa hari kemudian, saksi diminta terlapor kembali uang Rp 500 ribu dengan alasan guna mempercepat urusan, kemudian menyuruh saksi untuk menunggu kembali.
Namun kenyataannya setelah tunggu dan tunggu hinga saksi korban (pelapor) melaporkan kejadian penipuan yang dideritanya ke Polrestro Jaktim, justru saksi tidak mendapat panggilan untuk bekerja sebagai PJLP Pertamanan. Bahkan sebelum membuat laporan, saksi sudah kerap meminta agar uangnya dikembalikan, tertapi terlapor sesuai keterangan dalam laporan, terlapor justru selalu buat alasan, sehingga korban (terlapor) menderita kerugian Rp10.500.000,-
Untuk itu pelapor yang hanya sebagai ibu rumah tangga itu berharap agar Polrestro Jaktim segera menangani kasus penipuan yang dilaporkannya guna pelaku (terlapor) diproses hukum. “Kita hanya minta terlapor diproses hukum,” kata keluarga Swarni kepada Dialog. (Het)
