Jakarta, hariandialog.co.id.– — Bareskrim Polri meningkatkan kasus
dugaan penipuan senilai Rp28 miliar yang melibatkan Bupati Sidoarjo,
Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan ke Direktorat Tindak
Pidana Umum Bareskrim Polri oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16
September 2025 dan teregister dengan Nomor:
LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri. “Alhamdulillah Bareskrim Polri
menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini
saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
(SPDP),” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu, 21 – 01
-2026
Ia menyebut Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus
tersebut tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/
Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026.
Dimas menjelaskan Subandi bersama anaknya yakni Rafi
melakukan penipuan dengan modus investasi perumahan terhadap kliennya.
Keduanya, kata dia, menjanjikan adanya rencana pembangunan proyek
perumahan dan meminta dana investasi. “Setelah dilakukan
pendistribusian dana investasi, ternyata dana investasi tersebut tidak
bisa dipertanggungjawabkan sampai dengan saat ini,” jelasnya.
Ia mengatakan sejak menerima dana investasi sebesar Rp28
miliar dari kliennya pada tahun 2024, rencana pembangunan komplek
perumahan itu tidak kunjung terealisasi sampai saat ini. “Dijanjikan
oleh dia itu akan dibangun oleh developer yang akan menghasilkan
keuntungan jika dibangun perumahan. Tapi sampai dengan saat ini tidak
ada perumahan, masih berupa pesawahan, dan tidak pernah ada
pembangunan proyek developer,” jelasnya.
Bupati Ponorogo yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp6,3 M
Dimas mengatakan kliennya juga sudah berulang kali melayangkan somasi
terhadap keduanya namun tidak kunjung mendapatkan jawaban.
Oleh karenanya, ia berharap kasus itu dapat segera diusut
tuntas dan segera dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik
Bareskrim Polri. “Total kerugian yang cukup besar tentu ini
sangat-sangat memprihatinkan karena perlu diketahui klien kami
mengalami kerugian sebesar Rp28 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga berharap agar korban-korban penipuan
investasi lainnya untuk berani melapor dan tidak takut terhadap status
yang bersangkutan selaku Bupati dan anggota DPRD. “Kami berharap
perkara ini segera dilakukan penetapan tersangka dan penindakan,”
pungkasnya, tulis cnni. (nanang-01)
