Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyatakan korupsi kepala daerah masih menjadi persoalan serius di
Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kepala daerah
mengalami krisis kepemimpinan sehingga masih melakukan tindak pidana
korupsi.
Demikian disampaikan KPK merespons pernyataan Ketua Umum
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Bursah
Zarnubi yang mengungkapkan tak ada bupati yang tidak korupsi. “KPK
kembali mengingatkan bahwa praktik korupsi yang melibatkan kepala
daerah masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan
daerah di Indonesia,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan
tertulis, Rabu (21/1) malam.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa integritas kepemimpinan publik
masih menghadapi tantangan yang tidak ringan,” imbuhnya.
Budi menegaskan kepala daerah merupakan jabatan publik yang
menjadi amanah karena diberikan langsung oleh rakyat melalui proses
demokrasi.
Amanah tersebut, kata dia, semestinya dijaga dengan penuh
tanggung jawab, bukan justru disalahgunakan melalui kewenangan yang
dimilikinya untuk kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan
tertentu.
KPK mencatat penyalahgunaan kewenangan kerap menjadi pintu
masuk terjadinya tindak pidana korupsi oleh oknum kepala daerah.
Praktik ini sering menyusup dalam bentuk keputusan atau kebijakan
strategis, mulai dari pengelolaan anggaran, perizinan, pengadaan
barang dan jasa, hingga penataan proyek pembangunan daerah.
Budi bilang pada titik tersebut kekuasaan yang seharusnya
digunakan untuk melayani masyarakat berubah menjadi alat untuk
memperkaya diri sendiri. “Kekuasaan bukanlah privilese, melainkan
tanggung jawab moral dan hukum,” ujarnya.
Dengan persoalan tersebut, Budi menambahkan upaya pencegahan,
pendidikan dan peran serta masyarakat, koordinasi supervisi, serta
melalui pendekatan penindakan, akan terus dilakukan secara konsisten
dan integratif.
Namun demikian, lanjutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi
sangat bergantung pada komitmen integritas para kepala daerah itu
sendiri. Kesadaran bahwa jabatan adalah amanah rakyat harus menjadi
landasan utama dalam setiap tindakan dan keputusan. “Melalui penguatan
integritas, kepatuhan terhadap hukum, serta keberanian menolak
praktik-praktik koruptif, kepala daerah diharapkan mampu menjadi
teladan bagi birokrasi dan masyarakat,” tutur Budi.
“Dengan demikian, kepercayaan publik dapat dipulihkan, dan
tujuan pembangunan daerah yang berkeadilan serta berorientasi pada
kemaslahatan rakyat dapat benar-benar terwujud,” katanya, tulis cnni.
(han-01)
