Jakarta, hariandialog.co.id.- Ombudsman RI Perwakilan Jakarta
menanggapi dan menindaklanjuti surat pengaduan Budianto Tahapary,
warga Jalan Kuningan Barat Raya No.29 Rt 006 Rw 003, Kelurahan
Kuningan Barat, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan.
Budianto mengadukan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota
Jakarta Selatan ke Ombudsman RI, karena sepertinya dengan sengaja
menunda-nunda hingga berlarut-larut dalam menindaklanjuti permohanan
pendaftaran tanah pertama kali dengan no.31898/2025 tanggal 22 Maret
2025.
“Yah syukur dan bangga atas kinerja cepat dari Ombudsman
Perwakilan Jakarta Raya yang tanggap dan ditindaklanjuti surat
pengaduan saya. Ini surat tanda terima dari pihak Ombudsman Perwakilan
Jakarta,” kata Budianto Tahapari sambil menyerahkan copy tanda terima
dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.
Dukomen pengaduan Budianto Tahapary yang dilampirkan
diantaranya Uraian kronologi permasalahan, surat somasi Kantah Jakarta
Selatan, Surat ke Kemen ATR/BPN RI, tanggapan layar aplikasi sentuh
tanahku, tanda terima dokumen permohonan, KTP, Putusan Pengadilan
Jakarta Selatan, surat jawaban Kemen ATR & BPN RI dan dokumen dokumen
pendukung lainnya.
Sementara itu, atas gugatan dari Budianto Tahapary
terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Jakarta Selatan masih
berjalan di PN Jakarta Selatan. (tob).
