Jakarta, hariandialog.co.id. – Masih dalam acara uji publik terkait
Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (perma) tentang putusan pemaafan
hakim (judicial pardon) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA)
pada Kamis (22/1).
Dalam kesempatan itu, Prof. Harkristusi Harkrisnowo yang
turut hadir sebagai pemberi masukan, menyampaikan salah satu
masukannya perihal asas penjatuhan pemaafan hakim.
Pada rancangan perma tentang putusan pemaafan hakim
disebutkan bahwa dalam menjatuhkan putusan pemaafannya hakim harus
mendasarkan hal tersebut pada asas keadilan dan kemanusiaan. Terkait
hal itu, Prof. Tuti-sapaan Prof Haskristuti Harkrisnowo menyarankan
agar penulisan asas keadilan dan asas kemanusiaan sebaiknya dipisah.
“Sebaiknya dipisah antara asas keadilan dan kemanusiaan, asas
kepastian hukum dan akuntabilitas karena masing-masing memiliki makna
yang berbeda…”, tutur Prof Tuti.
Prof Tuti menjelaskan alasannya mengapa asas keadilan dan
kemanusiaan harus dipisahkan penulisannya dalam draft perma tersebut.
Menurutnya, kedua asas itu memiliki makna filosofis yang berbeda
sehingga apabila keduanya disatukan dalam satu penulisan ditakutkan
dapat menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan putusan pemaafan
hakim.
Lebih lanjut Prof Tuti menjelaskan bahwa keadilan merujuk
pada sesuatu yang berdasarkan norma dan menuntut kesetaraan sehingga
bersifat obyektif dan impersonal sementara kemanusiaan merujuk pada
sesuatu yang tidak kaku dengan aturan, berbasis welas asih dan relevan
dengan konteks sosial sehingga bersifat subyektif dan personal. Oleh
karena makna yang berbeda tersebut maka sebaiknya penulisannya
dipisah.
Selain kedua asas itu, Prof Tuti juga menyarankan adanya
pemisahan penulisan asas kepastian hukum dan asas akuntabilitas. Sama
halnya pada penulisan dua asas yang telah ia sampaikan sebelumnya,
asas kepastian hukum dan asas akuntabilitas secara filosofis memiliki
makna yang berbeda. Asas kepastian hukum merujuk pada sesuatu yang
berdasar hukum, menekankan konsistensi, berlaku umum dan mencegah
kesewenang-wenangan.
Dengan demikian dalam konteks penjatuhan putusan pemaafan
hakim akan membingungkan bila asas kepastian hukum tersebut
disandingkan dengan asas akuntabilitas yang merujuk pada
pertanggungjawaban (kekuasaan) yang terhadap penyalahgunaannya
diberikan sanksi, perlu mekanisme pengawasan dan menjamin kekuasaan
dijalankan untuk kepentingan public, tulis dandapala. (bing-01)
