
Jakarta, hariandialog.co.id. – Sepanjang bulan Januari 2026 ini, Pam Sumber Daya Orang(SDO) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan 4 pejabat Kajari yang dilaporkan melakukan perbuatan ‘tercela’ menyalahi kewenangan yang dimiliki. Keempat Kajari tersebut diamankan berdasarkan adanya laporan dugaan (lapdu) melakukan perbuatan menyalahi.
Keempat Kajari yang diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan (klarifikasi) Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di bawah Komando JAM Intel Prof Reda Mathovani, yaitu; Kajari Sampang-Fadila Helmi diamankan pada Selasa (20-1-2026), Kajari Magetan-Dezi Septiapermana, Kajari Deliserdang –Revanda Sitepu bersama Kasi Pidsus Hendra Busrian diamankan pada Minggu (25-01-2026), dan Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga bersama Kasi Intel Ganda Nahot Manalu dan Staf Intel Kejari Padang Lawas, Zul Irfan.
Saat para Kajari ini diamankan, tim Pam SDO langsung melakukan klarifikasi di kantor Kejati masing-masing, dan kemudian diterbangkan ke Jakarta, guna menjalani serangkaian klarifikasi.
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam menjawab Dialog, pada Jumat (30-01-2026), di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, terkait diamankannya 4 Kajari tersebut, mengatakan ‘pengamanan Pam SDO dilakukan berdasarkan adanya laporan dugaan”sehingga Pam SDO bekerja untuk melakukan antisipasi dini.
“Kita (Kejagung-red) tidak mau kecolongan dan tidak mau jika hal itu dilakukan instansi lain. Jadi sebelum terjadi hal-hal tidak diinginkan maka Pam SDO bergerak melakukan pengamanan, “kata mantan Wakajati Sulawesi Tenggara itu.
Kapuspenkum Kejagung ini menjelaskan, mereka yang diamankan itu akan menjalani klarifikasi selama 14 hari kerja, dan jika terbukti melakukan perbuatan pelanggaran etik, maka akan diteruskan untuk ditangani Pengawasan. Namun jika ada temuan bahwa terindikasi melakukan perbuatan menyalahi wewenang dengan indikasi korupsi, maka proses hukum akan dilakukan Bidang Pidsus Kejagung.
“Jika dalam klarifikasi selama 14 hari tidak ditemukan adanya perbuatan pelanggaran hukum maupun etik seperti dilaporkan, maka kedudukan Kajari itu akan dikembalikan ke posisi semula,” tukas Anang.
Selama menjalani pemeriksaan, jabatan 4 Kajari terperiksa itu sudah diisi dengan pejabat pelaksana harian (Plh) yang ditunjuk oleh Kajati masing-masing.
4 Kajari yang diamankan ini dihasilkan berdasarkan Rapim
Perlu diketahui bahwa dalam menentukan pejabat eselon III, II di Kejaksaan Republik Indonesia, dilakukan berdasarkan rapat pimpinan (Rapim) Kejaksaan Agung. Jadi 4 kajari yang diamankan Pam SDO tersebut sejatinya sudah teruji baik itu capaian kinerja, prestasi dan juga integritas. Namun kenyataannya, ya diamankan dengan alasan adanya laporan.
Dalam menjawab Dialog, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (30-01-2026), apakah masih berlaku sistim Rapim untuk menentukan pejabat eselon III dan II? Dengan tegas mantan Aspidum Kejati DK Jakarta itu mengatakan: Masih.
Dengan demikian maka jelas bahwa 4 Kajari yang diamankan oleh Pam SDO itu merupakan hasil Rapim Kejagung. (Het/Bing-01)
