Surabaya, hariandialog.co.id.- “Korupsi peradilan adalah kejahatan
luar biasa yang menghancurkan kepercayaan public terhadap jajaran
Mahkamah Agung dan dibawahnya. Tidak ada kompromi terhadap praktik
transaksional yang dilakukan oleh apparat peradilan,” tegasnya Ketua
Kamar Pengawasan MA RI Prof.Dr. Yanto, SH,MH,
Pernyataan itu disampaikan Yanto saat memberi pengarahan
dalam acara pembinaan dan pengawasan di Pengadilan Tinggi Surabaya
terhadap jajaran PT Surabaya, PT Agama Surabaya, PT TUN Surabaya,
Kepala Pengadilan Militer III Surabaya, serta seluruh Hakim Tinggi di
lingkungan peradilan di Jawa Timur, Senin, 23-02-2026.
Ketua Kamar Pengawasan MA, Yanto, bersama Pelaksana Tugas
Kepala Badan Pengawasan MA, Suradi, Mahkamah Agung Republik Indonesia
(MA) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas
aparatur peradilan melalui strategi pengawasan menyeluruh dan
pembinaan berkelanjutan bagi hakim dan jajaran peradilan.
Suradi menegaskan bahwa korupsi di ranah peradilan merupakan
extraordinary crime yang merusak integritas lembaga dan kepastian
hukum. Praktik yang paling berbahaya, menurutnya, meliputi suap
administrasi perkara, pengaturan komposisi majelis hakim, hingga jual
beli putusan.
Untuk itu, MA merancang grand design pengawasan melalui tiga
dimensi utama, yakni teknis yudisial, administrasi, serta etika dan
integritas. Badan Pengawasan MA (Bawas) menjadi ujung tombak melalui
audit kinerja, investigasi dugaan pelanggaran, serta fasilitasi
pengawasan melekat di seluruh satuan kerja peradilan.
MA terus mendorong modernisasi pengawasan melalui
digitalisasi sistem, di antaranya aplikasi Wastitama dan Waskitama,
serta pemanfaatan analitik data guna mendeteksi titik rawan korupsi,
terkhusus terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. “Komitmen
zero tolerance pun ditegaskan. Aparatur peradilan yang terbukti
melakukan praktik pelayanan transaksional akan diberhentikan tanpa
kompromi,” tegas Yanto. (tob)
