Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua UA Asosiasi Fintech Pendanaan
Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengungkapkan bahwa pinjaman
online (pinjol) ilegal masih mendominasi pasar dengan nilai perputaran
dana yang diperkirakan mencapai Rp 230 triliun hingga Rp 260 triliun.
Menurutnya, angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan
total penyaluran pendanaan dari industri fintech peer to peer lending
resmi yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk pendanaan
produktif yang disalurkan lewat layanan Pendanaan Bersama
(Pindar).”Nilai pasar pinjol ilegal itu masih sangat besar, bahkan
bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Ini yang menjadi tantangan kami
untuk terus mendorong masyarakat beralih ke platform legal,” kata
Entjik dalam acara Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, 11
Agustus 2025.
Entijk menjelaskan, meskipun AFPI mencatat pertumbuhan
signifikan pada sektor Pindar hingga Rp 83,3 triliun pada Juni 2025,
skala pasarnya masih kalah jauh dibanding pinjol ilegal. Hal ini
disebabkan maraknya promosi agresif dan kemudahan akses yang
ditawarkan pelaku ilegal.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Strategi dan
Pengawasan Kebijakan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital
Muchtarul Huda mengantakan pemerintah akan memberikan komitmen untuk
melindungi data pribadi dalam indusrti pinjaman daring (Pindar). Ia
melanjutkan hal itu sudah ditunjukkan melalui Undang-Undang
Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Huda menyebut, saat ini setiap pengendali data wajib
mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan data ke dalam proses
bisnis mereka, mulai dari pembatasan akses, penerapan data protection
by design and by default, hingga penggunaan teknologi keamanan sesuai
standar internasional seperti ISO 27001.
Dalam konteks Pindar, kata Huda, data yang dikumpulkan
mencakup informasi umum seperti nama, nomor ponsel, dan alamat, hingga
data spesifik seperti data keuangan dan biometrik. Semua data ini
harus dikelola sesuai aturan, mulai dari tahap pengumpulan,
penyimpanan, hingga pemusnahan.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap UU PDP dapat berujung
pada sanksi administratif maksimal 2 persen dari pendapatan tahunan,
bahkan ancaman pidana. “Ini bukan sekadar aturan di atas kertas,
tetapi mekanisme perlindungan yang wajib dijalankan oleh setiap
pengendali data,” ujarnya, tulis tempo. (abira-01)
