
Bekasi, hariandialog.co.id.- Panitera Pengadilan Negeri Bekasi, Dr.Hj. Tantri Yanti Muhammad, SH,MH, mengugat Alwiyah Maulidyah selaku tergugat I dan Riska Widiana, SH,MH, selaku Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sebagai tergugat II dan Dewi Trisetyawati, SH,MH selaku Panitera Muda Perdata PN Bekasi sebagai tergugat III.
Menurut surat gugatan penggugat Dr.Hj.Tantri Yanti Muhammad, SH,MH, yang diajukan kepada Ketua PN Bekasi melalui kuasa hukumnya Sentra Arga Adyantara, SH, Afif Johan, ST, SH, Putri Sofiani Danial, SH, dan Dedy Krunia, SH, dari kantor Pengacara Sadewa Law Firm yang berkantor di Jalan Kejaksaan No.7, Kel. Pondok Bambu, Jakarta Timur, para tergugat digugat dengan gugatan perbuatan melawan hukum.
Surat gugatan setebal 6 lembar itu tertulis bertanggal 25 Maret 2026 meminta agar Ketua PN Bekasi mengabulkan gugatannya dan menyatakan tergugat I,II dan II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat minta ganti rugi Rp.10 miliar karena nama baik tercemar dan sebagai abdi negara menjadi terganggu dan tidak focus dalam menjalankan tugasnya, sehingga olehnya penggugat merasa keberatan dan merasa dirugikan secara immaterial. Sedangkan dalamgugatan meteriilnya Dr.Hj. Tantri Yanti Muhammad, SH,MH, agar tergugat I membayar secara sekaligus dan tunai Ganti kerugian sebesar Rp.1,00.
Kuasa hukum penggugat menyebutkan dalil-dalil gugatannya ;
1. Bahwa Penggugat adalah Panitera Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus sejak
tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan saat ini;
2. Bahwa Penggugat telah menerima Surat Gugatan Perlawanan (Verzet) Terhadap
Penetapan Eksekusi Lelang Nomor 20/Eks/2025/PN.Bks Jo. No.
446/Pdt.G/2022/PN.Bks Jo. No. 477/Pdt/2023/PT.Bdg Jo. No. 2681 K/Pdt/2024
tertanggal 22 Februari 2026;
3. Bahwa dalam gugatan Perlawanan (verzet) Terhadap Penetapan Eksekusi Lelang
Nomor 20/Eks/2025/PN.Bks Jo. No. 446/Pdt.G/2022/PN.Bks Jo. No.
477/Pdt/2023/PT.Bdg Jo. No. 2681 K/Pdt/2024 tertanggal 22 Februari 2026 tersebut,
Pelawan telah mengajukan Perlawanan (Verzet) terhadap Terlawan I (HB HENDI
HARYONO), Terlawan II (Penggugat) dan Terlawan III (Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) BEKASI dengan tidak mencantumkan alamat dari
Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III yang seharusnya didalam suatu gugatan
haruslah dicantumkan alamat dari pihak yang akan digugatnya;
4. Bahwa dalam hukum acara perdata Indonesia, kewajiban mencantumkan alamat
Tergugat dalam surat gugatan didasarkan pada Pasal 118 HIR (Herziene Indonesisch
Reglement) atau Pasal 142 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten).
5. Bahwa gugatan Perlawanan yang tidak mencantumkan alamat pihak Terlawan secara
jelas dan lengkap merupakan cacat formil (obscuur libel). Identitas Terlawan,
termasuk alamatnya, adalah syarat formil yang wajib dimuat dalam surat gugatan atau
perlawanan. Jika alamat tidak ada atau tidak jelas, gugatan berisiko dinyatakan tidak
dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO) oleh hakim, namun oleh
Panitera Muda Perdata (Tergugat III) tanpa berkoordinasi dengan Panitera
(Penggugat) tetap menerima gugatan yang diajukan oleh Tergugat I (Alwiyah
Maulidyah);
6. Bahwa gugatan Perlawanan (verzet) Terhadap Penetapan Eksekusi Lelang Nomor
20/Eks/2025/PN.Bks Jo. No. 446/Pdt.G/2022/PN.Bks Jo. No. 477/Pdt/2023/PT.Bdg Jo.
No. 2681 K/Pdt/2024 tertanggal 22 Februari 2026 yang diajukan oleh Tergugat I
(ALWIYAH MAULIDYAH) adalah merupakan gugatan yang salah pihak (error in persona) atau salah alamat dikarenakan kewenangan eksekusi ada pada Ketua
Pengadilan Negeri. (vide Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman jo Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1) Rbg);
7. Bahwa berdasarkan Pasal 195 HIR / Pasal 206 RBg yang berbunyi “Pelaksanaan
putusan dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri.”;
Bahwa Panitera diperintah oleh Ketua Pengadilan Negeri melalui suatu Penetapan;
8. Bahwa berdasarkan Pasal 196 HIR yang mengatur aanmaning (teguran) oleh Ketua
Pengadilan Negeri sebelum eksekusi. Hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan awal
eksekusi dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri;
9. Bahwa berdasarkan Pasal 197 HIR yang mengatur Sita Eksekusi dilakukan atas
perintah Ketua Pengadilan Negeri;
10.Bahwa berdasarkan Pasal 200 HIR yang mengatur pelaksanaan eksekusi (misalnya
penjualan/lelang) di bawah kewenangan Ketua Pengadilan Negeri.
11.Bahwa dalam praktik peradilan Penetapan eksekusi (beschikking) adalah surat
perintah resmi dari Ketua Pengadilan kepada Panitera atau Juru Sita untuk
melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
secara paksa, karena pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan secara
sukarela,
Panitera hanya bertugas sebagai administrasi perkara yaitu mendampingi
juru sita dalam melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,
mencatat seluruh proses eksekusi dalam berita acara, dan mengadministrasikan biaya
eksekusi. Panitera bertanggung jawab memastikan prosedur hukum eksekusi berjalan
sesuai putusan Hakim ;
12.Bahwa berdasarkan Surat Permohonan tertanggal 17 Januari 2025 yang diajukan oleh
HB. HENDI HARYONO melalui kuasa hukumnya yang telah memohon agar Ketua
Pengadilan Negeri Bekasi melaksanakan Eksekusi Lelang perkara No.
20/Eks/2025/PN.Bks Jo. No. 446/Pdt.G/2022/PN.Bks Jo. No. 477/Pdt/2023/PT.Bdg Jo.
No. 2681 K/Pdt/2024 dan atas dasar permohonan tersebut Tergugat II telah
menerbitkan surat panggilan Tegoran/ Aanmaning tanggal 27 Mei 2025, Berita Acara
Aanmaning tanggal 4 Juni 2025, 17 Juni 2025 dan 24 Juni 2025, Penetapan Sita
Jaminan, akan tetapi dalam waktu yang telah ditentukan yang bersangkutan tidak
hadir dan tidak mengirimkan wakilnya yang sah berdasarkan Surat Aanmaning
Panggilan pos Tercatat;
13.Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi telah
menerbitkan Penetapan Eksekusi Lelang Nomor 20/Eks/2025/PN.Bks Jo. No.
446/Pdt.G/2022/PN.Bks Jo. No. 477/Pdt/2023/PT.Bdg Jo. No. 2681 K/Pdt/2024 tertanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Riska Widiana, S.H.,M.H. selaku
Ketua Pengadilan Negeri Bekasi;
14.Bahwa dengan diterbitkannya Penetapan Eksekusi Lelang Nomor 20/Eks/2025/PN.Bks
Jo. No. 446/Pdt.G/2022/PN.Bks Jo. No. 477/Pdt/2023/PT.Bdg Jo. No. 2681 K/Pdt/2024
tertanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Riska Widiana, S.H.,M.H.,
selaku Ketua Pengadilan Negeri Bekasi (Tergugat II), yang mengakibatkan Tergugat
I (ALWIYAH MAULIDYAH) melakukan perlawanan dengan mengajukan surat Gugatan
Perlawanan terhadap Penetapan Eksekusi Lelang Nomor 20/Eks/2025/PN.Bks Jo. No.
446/Pdt.G/2022/PN.Bks Jo. No. 477/Pdt/2023/PT.Bdg Jo. No. 2681 K/Pdt/2024
tertanggal 22 Februari 2026 kepada Penggugat (Panitera Pengadilan Negeri Bekasi) ;
15.Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas yang berwenang mengeluarkan penetapan
eksekusi adalah Ketua Pengadilan Negeri (untuk perkara perdata umum) atau Ketua
Pengadilan Agama (untuk perkara perdata syariah) yang memutus perkara tersebut
pada tingkat pertama, sehingga Panitera tidak memiliki kewenangan yudisial untuk
itu;
16.Bahwa atas dasar Gugatan Perlawanan terhadap Penetapan Eksekusi Lelang Nomor
20/Eks/2025/PN.Bks Jo. No. 446/Pdt.G/2022/PN.Bks Jo. No. 477/Pdt/2023/PT.Bdg Jo.
No. 2681 K/Pdt/2024 tertanggal 22 Februari 2026, Tergugat I telah mendalilkan
bahwa Tergugat I telah melaksanakan amar Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.
446/Pdt.G/2022/PN.Bks Jo No. 477/Pdt/2023/PT.Bdg Jo. No. 2681 K/Pdt/2024 yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan melakukan
pembayaran dengan jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat I telah
disesuaikan dengan amar putusan, termasuk memperhitungkan pokok kewajiban,
bunga (apabila diperintahkan) serta biaya perkara sebagaimana dibebankan dalam
putusan, akan tetapi dalam dalilnya tersebut Tergugat I tidak merinci secara detail
berapa yang telah dibayarkannya apakah telah dibayarkan secara lunas dan sekaligus,
pembayaran melalui bank apa dengan nilai berapa sehingga dalil dari Tergugat I
tersebut sangatlah kabur dan tidak jelas;
17.Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Tergugat I telah melakukan perbuatan
melawan hukum terhadap Penggugat yang telah menggugat Penggugat yang tidak
memiliki kewenangan atau gugatan yang salah pihak (error in persona/salah alamat)
terhadap Penetapan Eksekusi Lelang Nomor 20/Eks/2025/PN.Bks Jo. No.
446/Pdt.G/2022/PN.Bks Jo. No. 477/Pdt/2023/PT.Bdg Jo. No. 2681 K/Pdt/2024
tertanggal 22 Februari 2026 yang diajukan oleh Tergugat I (ALWIYAH MAULIDYAH)
yang mengakibatkan Penggugat merasa terganggu dalam pekerjaannya sebagai
Panitera serta didalam kehidupan sehari-hari, baik secara moril maupun materiil
sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat ; 18.Bahwa sebagaimana tersebut diatas, Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan
hukum terhadap Penggugat karena telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Lelang
Nomor 20/Eks/2025/PN.Bks Jo. No. 446/Pdt.G/2022/PN.Bks Jo. No.
477/Pdt/2023/PT.Bdg Jo. No. 2681 K/Pdt/2024 tertanggal 22 Februari 2026 yang
mengakibatkan Tergugat I melakukan gugatan Perlawanan (Verzet) Terhadap
Penetapan Eksekusi Lelang Nomor 20/Eks/2025/PN.Bks Jo. No.
446/Pdt.G/2022/PN.Bks Jo. No. 477/Pdt/2023/PT.Bdg Jo. No. 2681 K/Pdt/2024
tertanggal 22 Februari 2026 terhadap Penggugat ;
19.Bahwa sebagaimana tersebut diatas, Tergugat III telah melakukan perbuatan
melawan hukum terhadap Penggugat karena telah menerima gugatan Perlawanan
(verzet) Terhadap Penetapan Eksekusi Lelang Nomor 20/Eks/2025/PN.Bks Jo. No.
446/Pdt.G/2022/PN.Bks Jo. No. 477/Pdt/2023/PT.Bdg Jo. No. 2681 K/Pdt/2024
tertanggal 22 Februari 2026 yang diajukan oleh Tergugat I (ALWIYAH MAULIDYAH)
tanpa mengkoordinasikannya kepada Penggugat dan tidak sesuai dengan prosedur,
sehingga Gugatan Perlawanan yang diajukan Tergugat I tersebut telah ditetapkan
jadwal sidangnya (didaftarkan/diperiksa).
Bahwa sebagaimana diketahui tugas dan tanggung jawab Panitera Muda Perdata adalah menerima, meneliti, dan mendaftarkan surat gugatan ke dalam Buku Register Induk perkara dengan berkoordinasi kepada Panitera sebagai penanggung jawab administrasi perkara di Pengadilan Negeri (vide Pasal 55 – 67 Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 (perubahan atas UU No. 2 Tahun 1989) tentang Peradilan Umum);
20.Bahwa selain itu pula Penggugat merasa nama baiknya tercemar dikalangan rekan
kerja dan masyarakat sekitar, akibat gugatan Tergugat I.
21.Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat I, maka jelaslah terbukti perbuatan Tergugat
I tersebut telah melanggar hak-hak subyektif, dimana pelanggarannya jelas
merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigdaad), isi surat gugatan penggugat.
Gugatan Panitera Dr.Hj. Tantri Yanti Muhammad, SH,MH terhadap Ketua PN Bekasi Riska Widiana, SH,MH. dan Panitera Muda Perdata, Dewi Tri setyawati, SH,MH, juga terhadap tergugat I Alwiyah Maulidyah, Ketika di cek malam, 30 Maret 2026, belum terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Bekasi. (bing-01)
