Medan, hariandialog.co.id.– Nama adik ipar Presiden ketujuh RI Joko
Widodo (Jokowi), Wahyu Purwanto, disebut-sebut dalam sidang dugaan
korupsi proyek di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang digelar di Pengadilan
Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (8/4).
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan
Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Kharisma Putra Adipratama sebagai
saksi. Perusahaan milik Zulfikar Fahmi mendapat paket pekerjaan kereta
api di berbagai daerah seperti Cianjur hingga Medan.
Zulfikar Fahmi telah dihukum selama 4 tahun penjara dalam
kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa jalur kereta di Balai
Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai
Khamozaro, menanyakan kepada saksi Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT
Kharisma Putra Adipratama, terkait alasannya memberikan uang sebesar
Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto. “Saya baca dalam BAP (berita acara
pemeriksaan) saudara saat diperiksa penyidik KPK, saudara ada setor
uang kepada Wahyu Purwanto. Ini siapa? Apa hubungan saudara dengan
Wahyu Purwanto ini,” tanya hakim Khamozaro kepada saksi.
Menjawab itu, saksi Zulfikar juga menyebut bahwa Wahyu
Purwanto merupakan adik ipar Jokowi. “[Wahyu Purwanto] Adik ipar
Presiden sebelumnya pak hakim,” ujar Zulfikar.
Hakim Khamozaro lantas menanyakan berapa uang yang disetor
saksi Zulfikar kepada Wahyu Purwanto. “Apa hubungannya saudara setor
ke yang bersangkutan dalam dapat proyek di Medan?, berapa uang yang
saudara setor? tanya hakim Khamozaro lagi.
Saksi Zulfikar mengaku menyetor uang sebesar Rp425 juta ke
Wahyu Purwanto agar dapat merekomendasikannya untuk menjadi pelaksana
kegiatan proyek DJKA di Lampegan – Cianjur. Namun begitu, saksi
menegaskan Wahyu Purwanto tidak ada hubungan dengan kasus dugaan
korupsi proyek DJKA yang terjadi di Medan.
“Saya hanya nitip saja pak. Karena saya pernah tidak ditetapkan
sebagai pemenang lelang di proyek kereta api di Makassar. Jadi beliau
menyampaikan kepada saya agar mengikuti prosedur pelaksanaan lelang,”
paparnya.
Menurut saksi Zulfikar, uang yang disetornya kepada Wahyu
Purwanto sebagai apresiasi karena sudah merekomendasikannya untuk
proyek Lampegan – Cianjur. “Karena saya memenangkan tender Rp30 miliar
pak. Jadi sebagai apresiasi, saya membeli Honda Hyundai Palisade milik
Pak Wahyu, sehingga saya setor Rp550 juta. Tapi itu untuk pekerjaan di
Cianjur, bukan di Medan. Karena rekomendasi pak Wahyu saya dapat
pekerjaan,” ungkapnya.
Hakim Khamozaro pun kembali mencecar saksi terkait
pemberian uang kepada Wahyu Purwanto. Namun, saksi bersikukuh bahwa
Wahyu Purwanto tidak terlibat dalam proyek DJKA di Medan. “Terserah
kamulah, susah diterima akal sehat kalau saudara tidak punya
kepentingan,” sebutnya.
Dalam persidangan ini, ada tiga terdakwa yang duduk di kursi
pesakitan yakni Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) DJKA Kementerian Perhubungan; Eddy Kurniawan Winarto selaku
Komisaris PT Tri Tirta Permata; dan Muhammad Chusnul selaku Inspektur
Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda
persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
lainnya, tulis cnni. (alfi-01)
